0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Sepertinya benar kalau hukum itu hanya diberlakukan bagi orang-orang miskin ataupun hukum selalu dipermainkan. Memutar balikkan fakta yang benar bisa jadi salah ataupun sebaliknya hingga kebenaran itu dibutakan. Kali ini terjadi pada pekerja media online globalsumut.com Asral (53) warga lorong Alfalah Lingkungan 30 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Karena merasa terzolimi hukum, Asral yang juga usaha warung kopi mengadukan masalah yang menimpa dirinya ke  redaksi globalsumut.com untuk mendapatkan kebenaran. Rabu (4/12/2013).
             
Penganiayaan yang dialami Asral berawal dari pelaku M. Fauzi cs (pengusaha minyak ilegal-red). Saat kejadian, pelaku M. Fauzi bersama 2 orang temannya mengendarai sepeda motor datang ke warung milik Asral menemui Muhlis. Entah apa permasalahannya hingga keduanya perang mulut dan akhirnya adu fisik.
            
 Melihat itu, Asral bersama warga lainnya mencoba menghentikan perkelahian tersebut, dan keduanyapun bubar. Mukhlis masuk ke warung milik Asral sedangkan M. Fauzi cs pergi meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa menit kemudian M. Fauzi bersama temannya Tatok kembali mendatangi warung Asral. Tanpa basa-basi Tatok langsung memukul Mukhlis dengan sepotong kayu, sedangkan M. Fauzi yang merasa tak senang dipisah itu juga langsung memukul Asral yang tepat mengenai wajah, akibatnya bibir Asral pecah dan pipinya mengalami luka memar. Keributan berantai itu kembali dapat dihentikan warga, tak terima diperlakukan seperti itu, Asral ngadu ke Polsek Medan Labuhan dengan bukti laporan Nomor : STPL/2024/X/2013/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN tertanggal 19 Oktober 2013.
             
Pada hari itu juga, sejumlah pria yang diyakini orang-orang suruhan M. Fauzi kembali mendatangi warung. Karena tak menemukan Asral, kelompok orang suruhan itu yang diketahui berinisial Dedi, Imul, dan Emil warga Lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan mengobrak abrik warung milik Asral. Tidak saja sampai disitu, emosi kelompok orang suruhan yang diduga akan membunuh Asral itu juga menghancurkan jendela rumah orangtuanya. Tindakan membabibuta kelompok tersebut mencederai anak dibawah umur Sugeng, dan dilaporkan orangtuanya Susi Susanti ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor : STTLP/673/X/2013/SPK TERPADU tertanggal 20 Oktober 2013. Atas pengrusakan rumah orangtua Asral juga dilaporkan adik perempuannya Fatimah dengan Nomor : STTLP/672/X/2013/SPK TERPADU tertanggal 19 Oktober 2013. Sayangnya pengaduan ke 3 korban tersebut jalan ditempat.
             
10 hari kemudian, sadar korban-korbannya melapor ke pihak penegak hukum (Polisi-red), pengusaha minyak ilegal di lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan itu M. Fauzi balik buat pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan. Aneh bin ajaib, pengaduan pelaku langsung ditanggapi dan Polres Pelabuhan Belawan melayangkan surat panggilan kepada Asral dan menetapkan dirinya (Asral-red) sebagai tersangka.
            
“Selama ini saya tidak melibatkan pimpinan saya (redaksi globalsumut.com-red) karena saya percaya dengan penegak hukum yang memproses masalah yang menimpa diri saya dan keluarga. Namun kenyataannya kebenaran itu sudah diputar balikkan, makanya saya minta pertolongan kepada redaksi globalsumut.com agar kebenaran itu dapat ditegakkan”. Kata Asral.
            
Kasat Reskrim Polres Pelabuha Belawan AKP. Ronni Bonic, SH, S.I.K ketika dihubungi redaksi globalsumut.com melalui telepon selularnya, Rabu (4/12/2013) berjanji akan meninjau masalah tersebut. “Saya akan tinjau kembali masalah itu”. Kata Ronni singkat.
             
Terpisah, Kapoldasu Irjen Pol Drs. Syarief Gunawan belum mengetahui masalah tersebut. Direncanakan pihak Poldasu menerima audiensi tim globalsumut.com yang akan dijadwalkan Minggu ke-2 Desember 2013. [mn/bu].    

Posting Komentar

Top