LABURA
| GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Labuhanbatu Utara( Labura) yang dipimpin H Kharuddin Syah SE(bupati) membuka
secara resmi Bimbingan Tehnik pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara(LHKPN) yang diwakili H Minan Pasaribu ,SH.MM(wakil
bupati) di grand Hotel Labura,
Rabu(4/12).
Dalam acara Bimtek pengisian
Formulir LHKPN itu, yang ikuti 174 Pegagai Negeri Sipil(PNS) yang terdiri dari
pejabat eselon II,III,Pejabat Pembuat Tehnik Komitmen(PPTK),Pejabat Pembuat
Komitmen(PPK) dan seluruh bendahara masing –masin Satuan Kerja Perangkat
Daerah(SKPD) sekretarian Daerah Kabupaten (Setdakab) Labura.Harun Hidayat dan
Sarifuddin dari LHKPN –RI Jakarta yang sengaja didatangkan Pemkab Labura sebgai
Narasumber dalam acara Bimtek atau sosialisasi pengisian formulir LHKPN.
Dalam pidato Sambutannya H
Kharuddin Syah SE(bupati) yang dibacakan melalui H Minan Pasaribu ,SH.MM(wabup) mengatakan, dengan
adanya pelaksanaan Bimtek atau sosialisasi ini, diharapkan pada bendahara dan
PPTK, PPK serta pejabat penyelenggara Negara yang bertugas di jajaran Setdakab,
dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Tugas Fuksi Pokok(Tufoksi)
masing-masing.
Ridwan Rambe, Spd,MPd kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabuapten Labura saat berbincang –bincang dengan
Singgih Purwanto sekeretaris BKD mengatakan pada GS , kita sangat bersyukur
pada Pemkab Labura yang dipimpin H Kharuddin Syah SE(bupati) yang telah membuat
Bimtek atu sosialisasi pengisian formulir LHKPN.
Karena selama ini , kita
mengakui masih belum memahami tatacara
pengisian formulir LHKPN itu, jadi setelah diadakan Bimtek atau sosialisasi
itu, kita kedepan sudah dapat mengisi formulirnya LHKPN itu dengan benar, kata
Singgih pria yang mudah senyum.
Harun Hidayat dan Sarifuddin dari
LHKPN –RI Jakarta yang sebagai nara sumber mengaharapkan pada seluruh PNS pejabat eselon II,III agar benar-benar mengisi formulirnya sesuai
dengan harta yang dimilikinya. Sebab, disinyalir para pejabat penyelenggara Negara
melaporkan harta kekayaan tidak sesuai dengan yang dimilikinya.
Sehingga pada saat menjabat,
harta yang dimilikinya drastis bertambah . Sehingga , banyak dugaan public pejabat
penyelenggara tersebut disinyali
melakukan “ Korupsi” namun kenyataannya, karena pejabat penyelenggara tersebut
tidak melaporkan harta kekayaan sesuai
dengan yang dimilikinya sebelum menduduki jabatannya.(andika/Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar