0
LABURA  | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara( Labura) yang dipimpin H Kharuddin Syah SE(bupati) membuka secara resmi Bimbingan Tehnik pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) yang diwakili H Minan Pasaribu ,SH.MM(wakil bupati)  di grand Hotel Labura, Rabu(4/12).
Dalam acara Bimtek pengisian Formulir LHKPN itu, yang ikuti 174 Pegagai Negeri Sipil(PNS) yang terdiri dari pejabat eselon II,III,Pejabat Pembuat Tehnik Komitmen(PPTK),Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan seluruh bendahara masing –masin Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) sekretarian Daerah Kabupaten (Setdakab) Labura.Harun Hidayat dan Sarifuddin dari LHKPN –RI Jakarta yang sengaja didatangkan Pemkab Labura sebgai Narasumber dalam acara Bimtek atau sosialisasi pengisian formulir LHKPN.
Dalam pidato Sambutannya H Kharuddin Syah SE(bupati) yang dibacakan melalui  H Minan Pasaribu ,SH.MM(wabup) mengatakan, dengan adanya pelaksanaan Bimtek atau sosialisasi ini, diharapkan pada bendahara dan PPTK, PPK serta pejabat penyelenggara Negara yang bertugas di jajaran Setdakab, dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Tugas Fuksi Pokok(Tufoksi) masing-masing.
Ridwan Rambe, Spd,MPd kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabuapten Labura saat berbincang –bincang dengan Singgih Purwanto sekeretaris BKD mengatakan pada GS , kita sangat bersyukur pada Pemkab Labura yang dipimpin H Kharuddin Syah SE(bupati) yang telah membuat Bimtek atu sosialisasi pengisian formulir LHKPN.
Karena selama ini , kita mengakui  masih belum memahami tatacara pengisian formulir LHKPN itu, jadi setelah diadakan Bimtek atau sosialisasi itu, kita kedepan sudah dapat mengisi formulirnya LHKPN itu dengan benar, kata Singgih  pria yang mudah senyum.
Harun Hidayat dan Sarifuddin dari LHKPN –RI Jakarta yang sebagai nara sumber mengaharapkan pada seluruh PNS  pejabat eselon II,III  agar benar-benar mengisi formulirnya sesuai dengan harta yang dimilikinya. Sebab, disinyalir para pejabat penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan tidak sesuai dengan yang dimilikinya.
Sehingga pada saat menjabat, harta yang dimilikinya drastis bertambah . Sehingga , banyak dugaan public pejabat penyelenggara tersebut  disinyali melakukan “ Korupsi” namun kenyataannya, karena pejabat penyelenggara tersebut tidak melaporkan harta kekayaan  sesuai dengan yang dimilikinya sebelum menduduki jabatannya.(andika/Labura)

Posting Komentar

Top