0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Semakin kritis dan memprinhatinkan kondisi hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (labura) Sumatera Utara menjadi di lema yang sangat berkepanjangan.
 
Lemahnya sistem dan kebijakan dinas kehutanan dalam menerapkan peraturan perundang-undangan tentang kelestarian hutan menjadikan angin surga bagi para pengusaha hitam terhadap alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan illegal loging yang semakin merajalela merambanh hutan tanpa menghiraukan aturan mentri ketunan RI.
 
Menyikapi hal ini pemerhati kelestarian hutan yang bernaung dalam wadah LSM Peka  RI J.Rajaguguk angkat bicara memprotes dinas kehutanan labura.
 
LSM Peka RI sangat meyesalkan kebijakan Drs.Adu Pargaulan Sitorus di duga telah menerbitkan izin pemanfaatan kayu ( I.P.K ) tanpa prosedur yang jelas.
 
Memberikan izin kepada pengusa-pengusaha berdasi salah satunya oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polres Madina.
 
Informasi yang dihimpun globalsumut lokasi lahan oknum perwira polisi tersebut di desa poldung kecamatan Aek Natas luas lokasi ±1500 HA pengusaha lain adalah diketahui bernama H.Taufik dengan Lokasi areal di desa hatapong kecamatan NA IX-X dengan luas ±  600 HA,sebagian besar masuk kawasan hutan.
 
kuatnya peran kepada desa dalam pemerintah surat dasar desa, bakal menjebak mereka dalam tindak pidana kejahatan atas hutan,terang Raja Gukguk , Minggu ( 02 Maret 2014 ). Lebih lanjut dikatakannya
tentang Undang-Undang kehutanan No.41 Tahun 1999 bahwa tidak ada lagi 5.K untuk penerbitan I.P.K, dan izin lahan di kawasan hutan.
 
tampak ada pelepasan kawasan melalui surat izin menteri kehutanan RI untuk itu tidak ada wewenangan kepala desa,hingga pejabat kehutanan dalam posisi legalitas terhadap penjualan tanah milik negara walaupan berdalih atas nama koperasi yang di ragukan ke anggotaan nya.
 
Sehinngga perlu kita ingatkan  Menhut RI jangan sampai terjebak dalam dugaan penerimaan setoran dana ± 700 juta dengan dalih administrasi. Sebab surat izin I.P.K yang di duga telah di terbitkan jelas cacat hukum. Akibat telah melanggar Undang-Undang kehutanan hidup. Inti nya, Menhut harus segera mencabut izin I.P.K di labura tersebut,tambahnya.
 
Sementara Kadishutbun labura Drs Adu Pargaulan Sitorus kepada sejumlah wartawan dan LSM di ruangan kerjanya belum lama ini mengatakan, menurut ketmen NO.30 TAHUN 2012 Lahan tersebut bentuk nya HPL yang dapat di ambil kayunya dan masalah penerbitan I.P.K telah memenuhi persyaratan atasnya,masalah kawasan Moratorium tidak ada di Labura ini,terang Kadishutbun labura tersebut.
 
Pembayaran PSDH, DR nya melaui nilai mata uang dollar.Kalau tidak salah 10 ribu/kubik sedangkan untuk 18 jenis kayu rakyat 8 dollar / kubik.
 
Menanggapi masah tersebut Irmansyah ketua Tim Investigasi dan permodalan tata ruang kehutanan LSM Fordem Sumut kendi Mirazapada sejumlah wartawan (3/3/04) mengatakan bahwa desa poldung masuk dalam kawasan penundaan izin berdasarkan peta.
 
Moratorium sesuai dengan Kep Men Hut No.SK 2796/MENHUT/VII/IPSDH/2013,Tentang penetapan peta Indikatif terhadap penundaan pemberian izin baru atas pemanfaatan hutan,penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan APL,pada revisi 2, Tgl 16 MEI 2013 yang di tanda tangani oleh Dirjen Planalogi Hambang Soepi Janto,maka desa poldung tidak boleh di terbitkan bentuk izin apapun baik oleh kepala desa dan pemkap labura. Ungkap Irmansyah.
 
Hasil dan penelusuran investigasi global sumut beserta TIM LSM P3HN Effendi Miraza,mengatakan benar adanya kondisi hutan yang kami telusuri sudah porak poranda dan banyak di temukan kayu hasil pembalakan liar mencapai ratusan ribu kubik tanpa di ketahui pemiliknya. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi instasi terkait sebelum rakyat marah atas kehancuran hutan yang sudah mencakup kasus berskala nasional dan dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap masyarakat, akibat pembalakan hutan tersebut dikhawatirkan bencana akan datang.ujar Effendi Miraza.
(Tan / Labura)

 

Posting Komentar

Top