0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Walikota Medan Nonaktif Rahudman Harahap, tiba di Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (15/4).
Terdakwa kasus korupsi dana  Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp1,5 miliar itu, tiba sekitar pukul 12.35 WIB resmi ditahan."Tiba sekitar setengah satu siang" kata salah seorang petugas

Rahudman Harahap dibawa dengan mobil Kijang Innova warna silver, dengan diiringi pasukan keamanan 1 truk pengangkut Personel Brimob Polda Sumut serta satu kendaraan taktis Baracuda.

Selain itu, tim eksekusi dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut juga turut membawa ke dalam Blok khusus korupsi di Rutan.Tampak di didepan Rutan personel Brimob berjaga-jaga dengan peralatan lengkap.
Seperti diketahui, ditingkat pertama, Rahudman Harahap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yakni Hakim Sugiyanto sebagai hakim ketua dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari. Majelis  menyatakan dia tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), senilai Rp1.5 Milliar dari APBD 2005,

Namun vonis bebas itu tidak lama, sebab Mahkamah Agung membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan itu untuk menahan terdakwa.

Rahudman Harahap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Agung dengan menghukum Rahudman Harahap selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim agung pun memerintahkan Rahudman untuk ditahan.

Selain itu Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar, juga meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp480.895.500 juga dikenakan kepadanya.  Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara, jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selam 1 tahun.(Red)

Posting Komentar

Top