0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Langkat  kian memanas. Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal berjanji akan mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi itu sesegera mungkin.
“Saya akan ungkap bersama kasus lainnya pekan depan. Saat ini  masih konsentrasi di Jakarta mengurus laporannya ke KPK. Saya tak bisa menjelaskan lewat telepon,” kata Syamsul Hilal melalui selulernya, Rabu (21/5).
Elemen masyarakat juga menyambut baik kasus dugaan korupsi Pemkab Langkat yang dilaporkan ke KPK.
Bahkan masyarakat mengingatkan agar lembaga superbody itu segera melakukan penyeledikan terhadap kasus dugaan korupsi APBD Rp53,9 miliar tersebut.
Pengamat Hukum Luhut Parlinggoman Siahaan, SH MKn kepada wartawan Rabu meminta tim KPK segera memanggil saksi-saksi yang ada berdasarkan laporan yang dikirimkan oleh elemen masyarakat ke Rasuna said itu.
Luhut menilai, dengan adanya laporan masyarakat tersebut berarti kasus tersebut bukan isapan jempol belaka. Bahkan dia menilai, laporan yang sudah berjalan hampir satu tahun itu akan disikapi KPK.
Luhut yang juga Aktivis Komisi Advokasi dan Studi Hukum (Kashum) itu, berharap KPK bekerja serius supaya tidak mengundang pertanyaan bagi publik.
“Jika kasus ini ditangani serius dan dapat dituntaskan, maka tidak akan ada lagi tanda tanya menjurus fitnah,” kata Luhut.
Sebelumnya juru Bicara KPK Johan Budi khusus mengatakan, akan segera menindaklanjuti semua laporan yang sudah masuk.
“Jika laporan sudah masuk ke bagian pengaduan masyarakat dengan data yang valid maka tim penyidik KPK akan segera turun ke Lapangan untuk menindaklanjutinya,” terang Johan Budi.
Sebagaimana diberitakan pada 26 Juni 2013 elemen rakyat mengadakan unjukrasa sembari memberi laporan dugaan korupsi Pemkab Langkat ke KPK.
Ada beberapa item yang disampaikan, di antaranya dugaan korupsi dana APBD Langkat tahun 2008-2011 senilai Rp53,9 miliar. Kemudian dugaan penyelewengan bantuan dana bawahan (BDB) di Langkat yang penuh kecurangan.
Item tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi perwakilan Sumatera Utara. Audit BPK-RI Nomor 100/S/XVIII.MDN/05/2010 tanggal 21 Mei 2010, menunjukkan kerugian kas Langkat Rp12 miliar lebih.
Sedangkan Audit BPK RI Nomor.196 B/S/XVIII.MDN/05/2011 tanggal 27 Mei 2011 dan Audit BPK RI nomor.47 /XVIII.MDN/2012 tanggal 27 Mei 2012 menunjukkan pengelolaan kas penggunaan APBD Langkat tidak lebih baik
dan terindikasi merugikan negara senilai Rp41 miliar.
Selain itu, data penerimaan dan penggunaan BDB yang tidak tepat sasaran serta proyek diduga fiktif di kantor Badan Lingkungan Hidup Langkat tahun 2011 dan tahun 2012.
Di BLH Langkat, dana APBD tahun 2011 dianggarkan untuk pembelian alat pengukur udara senilai Rp1,010 miliar dan tahun 2012 dianggarkan untuk pembelian alat yang sama senilai Rp1,111 miliar. Namun disinyalir barang tersebut tak pernah ada.
Sementara Pemkab Langkat melalui Kabag Humas Rizal Gultom mengatakan tudingan tersebut tidak benar. Pihaknya sedang mempersiapkan gugatan terhadap isi pemberitaan tersebut.
Katanya, gugatan itu akan dilakukan melalui jalur Dewan Pers atau langsung ke jalur hukum pidana kepada kepolisian.
“Gugatan akan dilakukan, jika hak jawab dan hak koreksi yang dilakukan Pemkab Langkat tidak dimuat sebagaimana mestinya sesuai ketentuan UU Pers No 40/1999,” kata Rizal Rabu (21/5).
Rizal menganggap, isi pemberitaan terkesan tidak memahami hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Sehingga dengan begitu mudah menuding adanya kerugian yang dituding langsung sebagai korupsi.
Padahal, ada tindaklanjut yang harus dilakukan sesuai rekomendasi BPK RI dan kemudian hasil tindaklanjut itu disampaikan kembali ke BPK RI untuk penentuan langkah selanjutnya.
Rizal Gultom menjelaskan hasil analisa dan penelitian Inspektorat Langkat atas LHP BPK RI menyebutkan, nilai kerugian yang diungkapkan dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar.
Tapi Rizal menimpali kalaupun ada temuan yang berindikasi kerugian daerah/negara sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke kas daerah/negara dan sebahagian lagi sedang dalam proses penyelesaian.
Selaku jurubicara Pemkab Langkat Rizal menilai berita itu direkayasa sedemikian rupa dan membentuk opini negatif di tengah masyarakat. (Red)
 

Posting Komentar

Top