0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan dalam rapat pleno penetapan anggota dewan dipimpin ketuanya di Hotel Dharma Deli Medan, Minggu (11/5) menetapkan 50 anggota DPRD terpilih periode 2014-2019.
Sidang berjalan lancer tanpa ada interupsi dan protes berlangsung sekira pukul 14:45, sesuai dengan yang diharapkan. Dalam penetapan itu, kursi terbanyak diraih PDIP dengan 9 kursi, Golkar 7 kursi,Gerindra 6 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKS 5 kursi, PPP 5 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi,PKPI 2 kursi dan PBB 1 kursi.
Dari penetapan tersebut, diperoleh nama-nama calon terpilih dengan komposisi 35 orang (70 persen) merupakan Caleg wajah baru,  sedangkan Caleg wajah lama (incumbent) berjumlah 15 orang (30%). Sementara dua partai melejit perolehannya dari Pemilu 2009 yakni Gerindra (6 kursi) dan Hanura (4 kursi).
Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe yang memimpin pleno proses penetapan dihadiri para pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, bersama komisioner lainnya, yakni Rahmat Kartolo Simanjuntak, Pandapotan Tamba, Irwansyah dan  Edy Suhartono.Rapat pleno dibuka sekitarpukul 14.45, dan diawali dengan pembacaan tata tertib penetapan kursi DPRD kab/kota sesuai UU yang berlaku.
“Meskipun sudah dilakukan penghitungan ulang suara di beberapa kecamatan, namun dari penghitungan itu tidak mengubah posisi suara antar caleg,” kata Yenni. Dalam kesempatan itu, Rahmat Kartolo Simanjuntak membacakan daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah pemilihan (Dapil), suara sah, suara bilangan pembagi pemilih (BPP), perolehan suara Parpol dan Caleg terpilihnya.
Untuk Dapil I (Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Amplas), diisi 11 Caleg terpilih dari 9 Parpol dengan BPP 17.628 suara. “PKS menempatkan satu Caleg terpilih atas nama Asmui Lubis.
Kemudian Hasyimdan Boydo Panjaitan (PDIP), Hendra DS (Hanura), Sabar S Sitepu (Golkar), Deni Maulana (NasDem), Ihwan Ritonga dan Godfried Lubis (Gerindra), Parlaungan Mangunsong (Demokrat), Ahmad Arif (PAN), dan Zulkifli Lubis (PPP),” katanya.
Untuk Dapil II (Medan Sunggal, Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Johor, Medan Maimun) diisi 12 Caleg terpilih dari 10 Parpol dengan BPP 16.897. Masing-masing, Ilhamsyah dan Iswanda Ramli (Golkar), Salman Alfarisi (PKS), Daniel Pinem dan Henry Jhon (PDIP), Wagito (Gerindra), Burhanuddin Sitepu (Demokrat), Bangkit Sitepu (Hanura), Kuat Surbakti (PAN), Irsal Fikri (PPP), Andi Lb Gaol (PKPI), Maruli Tarigan (NasDem).
Dapil III (Medan Helvetia,Medan Baru, Medan Barat,Medan Petisah) diisi 8 Caleg terpilih dari 7 Parpol dengan BPP 17.251 suara. Masing-masing Abdul Rani (PPP), Ratna Sitepu (Hanura), Rajudin Sagala (PKS), Adlin Tambunan (Golkar), Herry Zulkarnain (Demokrat), Robi dan Edward Hutabarat (PDIP) dan Dame Duma (Gerindra).
Dapil IV (Medan Timur, Medan Tembung, Medan Perjuangan) juga diisi 8 caleg, dari 7 parpol dengan BPP 18.039 suara. Caleg terpilih itu yakni, Jumadi (PKS), Anton Panggabean (Demokrat), Paul Simanjuntak dan Wong Chun Sen (PDIP), Zulkarnain Yusuf (PAN), Sahat Simbolon (Gerindra), Modesta Marpaung (Golkar) dan Hamidah (PPP).
Sedangkan di Dapil V (Medan Marelan, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Labuhan), diisi 11 Caleg dari 10 Parpol dengan BPP 18.241 suara,yakni, M Nasir (PKS), Mulia Asri Rambe dan Tengku Eswin (Golkar), Umi Kalsum (PDIP),Surianto (Gerindra), Hendrik Sitompul (Demokrat), HT Bahrumsyah (PAN), Landen Marbun (Hanura), Ibnu Ubayd Dilla (PBB) dan Beston Sinaga (PKPI).
Dengan demikian perolehan suara dan kursi terbesar berturut-turut, diraih PDIP dengan 9 kursi  (Dapil 1,2,3,4 dan5), Golkar 7 kursi (Dapil 1,2,3,4dan 5), Gerindra 6 kursi (dapil1,2,3,4 dan 5), Partai Demokrat 5 kursi (Dapil 1,2,3,4 dan 5), PKS 5 kursi (Dapil 1,2,3,4 dan5), PPP 5 kursi (Dapil 1,2,3,4dan 5), PAN 4 kursi (Dapil  1,2,4dan 5), Hanura 4 kursi (Dapil1, 2, 3 dan 5),  Partai NasDem 2 kursi (Dapil 1 dan 2), PKPI 2 kursi (Dapil 2 dan 5) dan PBB 1 kursi (Dapil 5) sedangkan PKB tidak memperoleh kursi.
Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan,dengan penetapan ini bagi pihak yang berkeberatan bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan pimpinan parpolnya. KPU Medan kemudian, meminta pimpinan parpol untuk menandatangani berita acara penetapan suara dan kursi untuk DPRD Medan.
Tidak terlihat ada yang keberatan atas penetapan itu.“Kepada para Caleg atau partai politik yang merasa dirugikan dari hasil penetapan ini,silakan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 14 hari setelah penetapan ini dan  mendapatkan izin dari pimpinan partai politik,” ujar Pandapotan Tamba.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan, Hariman Tua Debata Siregar, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat Kota Medan terhadap partai dan Caleg partainya. Sebab dengan penetapan ini, pihaknya berhasil meraih target satu fraksi di DPRD Medan.
Kepada Caleg terpilih, Hariman berharap agar mempertanggungjawabkan janji-janjinya saat melakukan kampanye.“Saya mengharapkan agar para Caleg Partai Hanura yang sudah ditetapkan sebagai Caleg terpilih dari Dapil masing-masing mempertanggungjawabkan janji-janjinya sehingga tidak mengecewakan rakyat yang telah memilihnya,” sebut Hariman. (GS/Mdn)

Posting Komentar

Top