0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Tanah seluas 2100 M2 yang terletak di Lingkungan XI Gang Jagung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Surat tanah jual-beli yang dipegang oleh keluarga almarhum Ramli yang tertanggal 1 Mei 1973 diduga palsu.

Hal tersebut diungkapkan oleh narasumber US (inisial-red) (75) sesepuh di Kelurahan Terjun warga Lingkungan XII dan merupakan mantan sekretaris Kepala Kampung/Penghulu (pada tahun 1951) almarhum Abdul Sani Muthalib. US mengatakan bahwa surat jual-beli sementara milik keluarga almarhum Ramli yang dipegang anaknya Roni itu diduga palsu. Karena tanda tangan Kepala Kampung berbeda dengan tanda tangan diberkas yang lainnya.

"Dari guratan garisnya bisa kita bandingkan dengan berkas yang kalian bawa juga. Coba kita bandingkan, 3 berkas yang sama guratannya. Bandingkan dengan surat jual beli sementara yang dimiliki keluarga almarhum Ramli. Sangat berbeda sekali."Ungkap US saat ditemui dikediaman (rumah) nya di Jalan Abdul Sani Muthalib.

US menjelaskan juga, surat jual beli sementara tanah yang terletak di Lingkungan XI Gang Jagung tersebut tidak ada. Yang ada surat sewa-menyewa antara kedua belah pihak (Almarhum Tukiman dan almarhum Ramli). "Tanah yang kalian sebut dan tunjukkan itu sebenarnya yang sah milik almarhum Tukiman. Seharusnya surat sewa-menyewa yang ada. Tapi kenapa surat sewa menyewa tidak kalian bawa. Kalau surat jual-beli sementara ini tidak ada."Jelas US kepada awak Media ini.

Diterangkannya (US) kembali, surat jual beli sementara tanah tersebut yang dibuat keluarga almarhum Ramli itu sudah menyalahi. "Ini kan sudah salah. Kapan dibuatnya seharusnya ada pertinggal di kantor. Saya pun mengetahui adanya surat ini. Kalian tunjukkan surat jual beli sementara ini sebenarnya tidak ada. Coba kalian tanya saksi-saksinya. Karena, diantara saksi-saksinya ini adalah ahli waris tanah tersebut. Seperti ini, Waginem dan Loso."Terangnya kembali.

Informasi awak media berjalan ke saksi-saksi yang dikatakan US adalah ahli waris tanah yang terletak di Lingkungan XI Gang Jagung. Pertama menjumpai Waginem di kediaman rumahnya di Pasar 4 Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Waginem menerangkan bahwa dia tidak ada menandatangani surat jual beli sementara tanah milik almarhum orang tuanya.

"Lah, memang benar saya tidak pernah menandatangi surat jual-beli sementara tanah milik almarhum orang tua saya itu. Jangankan menandatangani, mendengar katanya mau dijual sama almarhum orang tua saja saya tidak tau. Kalau ada hal seperti ini,  bagaimana ini menurut kalian sebagai wartawan. apa hukumnya bila terjadi seperti itu ? Kaliankan lebih tau".ucap Waginem.

Keterangan lain yang diperoleh dilapangan, awak media jumpa dengan ahli waris tanah yang terletak dilingkungan XI Gang Jagung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Misno (55) anak ke-4 dari 7 bersaudara. Misno mengatakan bahwa tanah itu memang milik orang tuanya. Namun, saat ini ada orang lain yang mengakui sebagai tanah milik peninggalan orang tuanya. "Milik orang tua saya mas. Untuk apa saya katakan punya orang malah saya katakan punya saya. Sudah pasti itu tanah kepunyaan orang tua saya. Kami sekeluarga tidak terima kalau tanah peninggalan orang tua kami itu diakui orang lain."Ucap Misno.

Misno pun memperjelas ceritanya tentang tanah tersebut. Tanah itu milik orang tuanya sudah pada tahun 1951 sampai saat ini dan tidak pernah diperjual belikan kepada siapa pun. Bahkan Misno menyenggol cerita tentang surat jual beli yang awak media ini tunjukkan kepada Misno.

"Ini surat jual beli sementara tanah itu tidak ada. Kakak saya Waginem tidak pernah merasa menandatangai. Apalagi abang saya, Loso. Abang saya Loso dulu menandatangani kertas segel dalam keadaan kosong. Tiba-tiba keluar dengan surat jual beli sementara ini, ya kami terkejut semua. Apa maksudnya menimbulkan surat jual beli sementara tanah peninggalan orang tua kami itu. Apa masi-mas sudah ketemu dengan mantan sekretaris Kepala Kampung dulu ?, beliau saksi sebenarnya agar mas-mas bisa dengar cerita yang sebenarnya." Kata Misno.

Sementara, Lurah Kelurahan Terjun H.Azwar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa tanah yang terletak di Lingkungan XI Gang Jagung wilayah kekuasaannya tersebut masih dalam sengketa di Mahkamah Agung. "Tanah itu masih dalam sengketa di MA. Jadi, kita tunggu aja keputusan dari MA, baru kami berani mengeluarkan keterangan siapa pemiliknya. Adapun keluarga (anaknya) almarhum Ramli, Roni pernah mau membuat surat. Kami katakan tidak bisa. Selesaikan dulu di MA."Ucap Azwar kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun dilapangan, pernah terjadi sengketa tanah tersebut. Yang herannya, dari segala narasumber yang ditemui, orang-orang yang menyengketa (berlawanan) malah bukan pemilik asli (ahli waris) tanah tersebut. Perselisihan antara Tianur Panjaitan dengan keluarga almarhum Ramli yang memperebutkan tanah yang bukan milik mereka berdua melainkan milik almarhum Tukiman. Yang mana almarhum Tukiman memiliki 7 orang anak dari hasil pernikahan dengan almarhumah Seni Ngatemi sebagai ahli waris yang sah tanah yang terletak di Lingkungan XI Gang Jagung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Ketujuh ahli waris yang sah tersebut yakni, Loso, Waginem, Selamat, Misno, Boimin, Saleh dan Ngatijo. (Wing/MNT)

Posting Komentar

Top