0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan TNI/Polri tetap netral berdasarkan UUD 1945. UU yang mengatur netralitas TNI/Polri dalam Pilpres hanya mencantumkan tahun 2009 sehingga muncul ketidakpastian hukum terkait Pilpres 2014.

"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).

Para pemohonnya adalah Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono yang merasa dirugikan dengan Pasal 260 UU No 42 tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi, 'Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya' sehingga tak ada kepastian hukum terkait hak pilih TNI/Polri pada pelaksanaan Pilpres 2014 ini.

Pertimbangan MK salah satunya adalah adanya kandidat capres yang berasal dari elemen TNI dan TNI/Polri sebagai pengemban tugas negara tak tepat jika berpolitik praktis.

"Mengingat capres parpol bisa berasal dari TNI/Polri, untuk menjaga, adalah tepat TNI/Polri netral. Pentingnya nertalitas anggota TNI/Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih. Namun frasa tidak menggunakan haknya adalah sikap yang diambil untuk netral," ujar anggota Majelis Konstitusi, Patrialis Akbar.

Hal ini berarti MK menyetujui pendapat pemohon yakni pasal yang diujimaterikan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 soal kepastian hukum.

"Keterangan Presiden juga menegaskan pentingnya netralitas anggota TNI/Polri dibutuhkan dari pusat sampai desa. Fungsi stabilitas bukan sebagai pelaku politik praktis, itu untuk menghindari konflik internal TNI/Polri," ujar Patrialis.(red)

Posting Komentar

Top