0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT- Dua pelaku pembunuhan terhadap Syawaludin (28) pada tanggal 30/04/2014 yang lalu, Akhirnya di gelar rekontruksi pembunuhan tersebut dengan mendapatkan pengawalan dari Polsek Medan labuhan, Senin (12/05). Korban yang merupakan warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, pada saat itu ditemukan dalam keadaan tewas di sebuah tanah lapang dengan mengalami banyak luka dibagian kepalanya

Dalam adegan yang diperankan ke 2 tersangka sebanyak 16 kali,  terungkap bahwa korban tewas,  (Syawaludin_red)  bersama temannya terlebih dahulu melakukan penyerangan kepada para tersangka disebuah rumah kosong yang dijadikan para tersangka menjadi tempat bermain judi.
 
Akibat saling serang tersebut, akhirnya korban terjebak dan menjadi bulan-bulanan  dan dipukuli dengan batu oleh para tersangka hingga  tidak berdaya dan tewas ditemapt. Saat korban sudah tersungkur di depan sebuah rumah warga, kemudian para tersangka tetap menghajar wajah dan kepala korban dengan batu, lalu tak puas sampai disitu kedua tersangka kemudian menyeret korban ke sebuah tanah lapang dan terus menghajar korban hingga esoknya saat ditemukan warga korban sudah dalam keadaan tewas.

Mengetahui korban sudah tewas para pelaku lainnya melarikan diri sedangkan kedua pelaku yang berhasil ditangkap (M. Yusuf dan M. Supri) pulang ke rumah masing-masing, kemudian 2 hari selang peristiwa tersebut kedua pelaku ditangkap petugas Polsekta Medan Labuhan.

Kedua tersangka masing-masing M.Yusuf (33) warga Jalan Perunggu Dalam Lingkungan V Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dan M.Supri (33) warga Jalan Perunggu No 67 Lingkungan V Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli. Rekonstruksi pembunuhan itu mendapat pengawal ketat puluhan anggota polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Iptu Kadek yang juga turut  disaksikan oleh ratusan warga setempat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabet Panjaitan,SH saat ikut menyaksikan jalannya rekontruksi tersebut, mengatakan rekonstruksi untuk membuktikan kebenaran tindakan para pelaku yang membuat nyawa korban hilang jadi tidak diragukan dan pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan laporan polisi LP/887/IV/2014 Pel.Blw Labuhan tanggal 30 April 2014 lalu, kedua tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 YO 338 YO 351 ayat 3 YO 170 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Ronny mengatakan, masih ada sejumlah pelaku yang masih terus dilakukan pengejaran yang terlibat langsung pembunuhan berencana tersebut, dan hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, kejadian bentrok itu berawal salah satu kelompok yang terlibat bentrok hendak membeli Narkoba, namun setelah uang diberikan barang haram yang dipesan tidak kunjung tiba, kemudian merasa dihianati terjadilah bentrok diantra mereka hingga berujung tewasnnya korban, Ujarnya (Red)
   

Posting Komentar

Top