0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Masih ingat gudang penimbunan BBM solar subsidi di jalan Young Panah Hijau Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan yang digerebek tim gabungan Kuda Laut. Kali ini lokasi tersebut kembali menjalankan aktifitas illegal yang sama. Minggu (28/9/2014).
           
Pantauan wartawan media ini di lapangan, lokasi itu seluas 10x15 meter berdinding seng dan di dalamnya terdapat pondok serta sejumlah pieber muatan 1 ton. Dari lokasi yang disebut-sebut milik warga sipil itu mengumpulkan 300 ton per bulan.Hingga sampai saat ini aktifitas illegal BBM subsidi di lokasi itu tak tersentuh hukum.  
           
Modus penimbun BBM tersebut berawal dari BBM subsidi jatah nelayan yang dikordinir warga sipil. Menggunakan becak bermotor, BBM tersebut diangkut dan ditimbun di lokasi. Selanjutnya warga sipil loby pembeli, dan BBM subsidi itu dijual ke industry daerah Kebaung.

Nelayan yang dijual-jual warga sipil itu termasuk nelayan tradisional Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, nelayan Kelurahan Gudang Arang Belawan Lama, dan nelayan tradisional Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, padahal nelayan yang dimaksud sama sekali tidak mengetahui adanya jatah pembelian BBM subsidi untuk mereka.

Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo ketika dikonfirmasi melalui telephon selularnya, Minggu 28/9/2014 jam 13.00 WIB tidak aktif. (red). Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Young Panah Hijau Tak Tersentuh Hukum

Posting Komentar

Top