0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim Khusus Gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek lokasi penimbunan minyak tanah bersubsidi dikawasan Jalan Raya Binjai KM 7,5 Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kota Medan. Petugas menangkap 2 tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up merk Daihatsu no pol BK 9518 CT  berikut 18 jirigen ukuran 30 liter, total 2300 Liter.
 
"Minyak tanah ini merupakan  hasil pembelian dari masyarakat yg melakukan pengeboran minyak secara liar milik pertamina  yg sudah ditinggalkan," ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi  Assegaf Jumat (26/09/14).
 
Kasus Penangkapan Bahan Bakar Minyak ini menurut Helfi tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan oleh Tim sus operasi gabungan yang sedang melakukan kegiatan operasi mandiri kepolisian kemudian diamankan.
 
Tim juga mengamankan 2 orang tersangka NImrod dan Robertus,  Namun usai diperiksa kedua tersangka urung di tahan karena ada permohonan dari penasehat hukum, namun keduanya tetap menjalani wajib lapor.Meski demikian kedua tersangka melanggar Undang Undang no 22 tahun 2001  tentang Migas. Pasal 53  huruf b,c, dan d tentang penyimpanan niaga BBM tanpa ijin. (red)
 

Posting Komentar

Top