LABURA
| GLOBAL SUMUT-Diduga kuatoknum TNI Kodim 0209 dan Polri (Mantan) waka
polres Labuhanbatu, perambah kawasa HPT (Hutan Produksi Terbatas)
hutapadang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepat lereng bukit
barisan,sudah gundul dan dialih fungsi,imformasi yang didapat
menyebutkan lokasi hutan yang sudah gundul akan di tanam kayu mahoni,
kayu jati dan sengon ,yang bibit kayunya sengaja didatang dari pulau
jawa. Perambahan kawasan hutan sudah berlangsung hampir satu tahun,
namun pihak Dinas Kehutanan dan perkebunan tingkat II diduga tutup”
Mata” alias pakai kaca mata “ Kuda” untuk melakukan pengawasan pengaman
kawasan hutan serta melakukan" pembiaran". Sehingga lereng bukit barisan
kawasan hutan tidak terlihat oleh pihak Dishutbun tingkat II yang telah
gundul dibabat oleh oknum penegak hukum. Sementara Dan hasil kayu hutan
itu dimanfaatkan oleh TL oknum “mafia” kayu untuk dipasok ke
kilang-kilang showmil daerah Kabupaten Asahan, bebas tanpa hambatan. Dan
TL oknum “ Mafia” kayu , disebut-sebut sebagai pengelola kawsan hutan
produksi terbatas milik mantan wakapolres seluas 300 ha dan kodim 0209
Labuhanbau seluas 200 ha. Salah seorang pekerja yang ada dilokasi
perambahan kawasan hutan, tanpak dengan tegas membeberkan siapa-siapa
saja pelaku perambah kawasan hutan. Dari depan pondok (gubuk” beratapkan
seng milik Kodim 0209, dan gubuk yang pakai tenda biru milik mantan
waka polres Labuhanbatu.jelas para pekerja. “ TL yang mengelola lahan
yang telah dibuka ini, dan untuk penanaman kayu ini pak TL pak
pemiliknya terima bersih saja,.Tapi, seluruh kayu yang ada didalam
hutan ini dijual oleh pak TL ke kilang shawmil Kabupaten Asahan. Ketua
DPD NGO TOPAN - AD Jhonson Hutajulu
yang turun langsung kelokasi dugaan perambahan kawasan hutan mengatakan
pada media ini, Atas laporan sayalah ke Dinas Kehutanan tingkat I
Provinsi Sumtera Utara, dimana telah terjadi dugaan perambahan hutan
kawasan produksi terbatas, hutan register, hutan lindung, yang telah
dikuasai oleh penegak hukum di Labuhanbatu. Dengan menunjuk oknum TL
sebagai pengelola hasil hutan untuk mengelola lahan penegak hokum seluas
300 Ha yang disebut-sebut milik oknum EP mantan wakapolres Labuhanbatu
dan oknum Kodim 0209. Sehingga Dishutbun Provinsi Sumatera Utara
menurunkan intelijen Polhut bersama saya ke lokasi kawasan hutan
produksi terbatas, hutan register, hutan lindung yang telah digunduli
oleh penegak hukum. Intelijen Polhutsu sudah melihat langsung lokasi
itu, dan terdapat 3 unit excavator, 3 unit bulldozer yang digunakan
untuk pembuatan jalan didalam lokasi perambahan, untuk mengangkut kayu
hutan yang ada didalamnya., serta 10 unit mobil truk roda 6 dan
roda 10. Lalu turunlah tim gabungan Dishutbun Provinsi Sumatera Utara
yang dipimpin oleh Albert Sibuea Kasi Pengaman dan penindakan kawasan
hutan ke Labura. Namun, sesampainya di Labura, tim melakukan kordinasi
pada Dishutbun tingkat II Kabupaten Labura. Lalu Dishutbun tingkat II
Labura mengarahkan tim gabungan Dishutbun Provinsi ke Desa hasang
Kecamatan Kualuh Selatan, dan hanya menemukan kayu olahan sebnyak 209
keping berbagai ukuran. Seandainya, tim Gabungan Polhutsu Dishutbun
tidak melakukan koordinasi, maka alat-alat berat yang berada di
Kecamatan NAIX-X pasti dapat diamankan. Jhonson juga menambahkan, besok
hari senin (20/10/2014) akan menemui Kadis Kehuatan Provsu bersama C
Manalu Ketua Provsu NGO TPAN - AD Kata Jhonson
Lebih lanjut di katakan
Jhonson, pihak Kabupaten tingkat II lah sebagai “dalang” perambahan
huatan kawasan produksi terbatas, hutan register, hutan lindung,
buktinya, mengapa tingkat II mengarahkan tim
gabungan Dishutbun Polhutsu ke Desa Hasang, sedang objek perambahan
kawasan hutan produksi yang saya laporkan ke Provinsi lokasinya
Kecamatan NAIX-X. Artinya, tim gabungan Provinsi di arahkan ke Desa
Hasang, supaya, peralatan alat berat yang digunakan perambah dikeluarkan
dari dalam hutan kawasan produksi terbatas, sebelum tim gabungan
Polhutsu sampai ke lokasi perambahan hutan produksi, hutan register,
hutan lindung di Kecamatan NAIX-X. Pantauan globalsumut.com dilokasi
perambahan kawasan hutan produksi terbatas, hutan register, hutan
lindung , tanpak terlihat alat berat sebanyak 6 unit, yaitu alat berat
excavator merek kobelco 3 unit, dan alat berat buldozer 3 unit.
Melakukan pekerjaan membuka jalan dan menyusul alat berat buldozer untuk
meratakan jalan, agar bisa dilalui mobil untuk mengangkut kayu hutan
hasil perambahan. Analisa penulis, kalau sudah penegak hukum yang diduga
melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas,hutan register,
hutan
lindung, siapa lagi yang mampu untuk menjaga kelesatarian kawasan
hutan.Belum lagi lupa dalam ingatan masyarakat, bahwa TNI telah
melakukan gogreen penanaman kayu lereng bukit barisan kawasan hutan,
yang pada saat program nasional penanaman 1 milyar pohon. dengan
rusaknya kawasa hutan produksi terbatas, hutan register, hutan lindung,
maka hewan" tikus-tikus" yang ada didalam hutan akan punah, sehingga
binatang-binatang yang ada didalam hutan arah menyasar ke perkampungan
untuk cari " mangsa" karena "tikus-tikus " yang jadi santapannya sudah
punah, jadi siapa yang bertanggung jawab rusaknya kawasan hutan di
Kecamatan NAIX-X???? hanya Dinas Kehutanan dan Perkebunan lah yang
mengetahuinya.( Hutajulu/Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar