0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Sejarah singkat pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2008 menjadi tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu  (Induk), Kabupaten Labuhanbatu Utara (Aek Kanopan), Kabupaten Labuhanbatu Selatan(Kota Pinang). Sebelum defenitif menjadi Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura) yang ibu kotanya Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Kabupaten Labuhanbatu Utara yang memiliki delapan Kecamatan, yaitu, Kecamatan Kualuh Hulu (Ibu kota), Kecamatan Kualuh Selatan, Kecamatan Kualuh Ledong, Kecamatan Kualuh Hilir,Kecamatan Aek Natas, Kecamatan NAIX-X, Kecamatan Aek Kuo, Kecamatan Marbau.
Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang terbentuk berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2008, harus segera melengkapi sarana dan prasarana perkantoran pemerintah yang layak dalam rangka melakukan  pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan yang sebesar-besarnya untuk kemakuran rakyat. Sebagai syarat pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara, seharusnya sudah mempunyai perencanaan yang matang untuk ibu kota Kabupaten dan pembangunan sarana dan prasaran jalan serta gedung perkantoran.
Pada tahun 2009, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Labura( Labuhanbatu Utara), H Daud Syah Dalimunthe sebagai Plt (bupati) pertama, Pada tahun 2009-2010 , Asril Naim sebagai Plt (bupati) kedua. Dan Pada tahun 2010, terjadi Pemilukada (Pemilihan Kepada Daerah) yang pertama, yang pada saat itu tumpuan masyarakat pada H .Kharuddin Syah SE(bupati) yang berpasangan dengan H Minan Pasaribu, SH,MM (wakil bupati).
Pada tahun 2005,Lahan perkebunan PTPN III Kebun Membang Muda telah mengeluarkan lahan seluas 370 Ha dari HGU perkebunan,yang diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan perkantoran  Pemkab Labuhanbatu Utara. Namun, legalitas lahan yang telah dibangunan gedung kantor bupati sejak dimulai pembangunannya sampai saat ini belum jelas . Dan masih melakukan pendekatan dan permohonan lahan lahan kantor bupati dan gedung kantor DPRD  Labura seluas 5 Ha .
Walaupun, legalitas lahan gedung kantor bupati dan lahan gedung kantor DPRD Labura belum memiliki legalitas yang jelas, Pemkab Labura telah memulai pembangunan sejak tahun 2010-2014 untuk pembangunan gedung kantor bupati. Dan pembangunan gedung kantor DPRD mendapat kucuran dana pada tahun anggaran 2012, namun pembangunan gedung kantor DPRD tersebut mendapat kendala dari pihak PTPN III kebun membang Muda, karena pihak Pemkab Labura disebut-sebut belum menyelesaikan administrasi terkait pelepasan lahan PTPN III kebun Membang Muda untuk lahan pembangunan gedung kantor bupati.
Salah seorang sumber menyebutkan pada globalsumut.com, pihak Pemkab Labura melalui setdakab Labuhanbatu Utara, pada bulan  April 2014 yang lalu melayangkan surat pada  Direktur Utama Perkebunan Nusantara  III (Persero) dengan Nomor surat :503/01/TPPT-LBU/2014, yang isi suratnya tentang pemberitahuan rencana pembangunan  untuk kepentingan umum, yang ditembuskan pada Meneteri Dalam Negeri –RI Jakarta , Menteri BUMN-RI Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Labura.
Dimana, pelaksanaan pembangunan  gedung kantor bupati Labura yang direncanakan pelaksanaanya selama 5 tahun  anggaran. Siapakah yang bertanggungjawab, legalitas lahan pembangunan gedung kantor bupati yang telah menyerap anggaran sejak TA 2010-2014 sebesar 35 Milyar?
Pantauan wartawan globalsumut.com dilokasi lahan pembangunan gedung kantor bupati, terlihat melaksanakan pekerjaan konstrusksi pembuatan pada dan taman kantor bupati sebesar Rp.1,5 M.Sementara, bangunan gedung kantor bupati yang telah selesai dikerjakan,  dan direncanakan gedung kantor bupati tersebut , akan diresmikan dan digunakan untuk pelayanan pada masyarakat.(Andika Sirait/Labura)

Posting Komentar

Top