LABURA | GLOBAL SUMUT-Operasi Polhutsu (Polisi
Kehutanan Sumatera Utara) yang dipimpin Albert Sibuea Kasi Pengaman dan Penindakan Kawasan Hutan ,untuk
penertiban kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga telah bocor,
sehingga tak satupun alat berat ditemukan didalam kawasan hutan produksi
terbatas , hutan register, hutan lindung .
Pasalnya, Polhutsu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan
Disnas Kehutan dan Perkebunan ( Dishutbun) tingkat II Kabupaten Labuhanbatu
Utara. Lalu pihak Dishutbun tingkat II Kabupaten Labura mengarahkan Polhutsu
melakukan penertiban mulai dari kawasan hutan Desa Hasang , Kecamatan Kualuh
Selatan , didaerah tersebut Polhutsu dan Dishutbun hanya menemukan kayu olahan
tak bertuan sebanyak 209 batang berbagai jenis. Kayu olah tak bertuan yang
ditemuan diDesa Hasang sebanyak 209
batang, yakni papan, broti , yaitu kayu jenis meranti dan kayu dammar laut.
Yang semuanya merupakan kayu yang
berkalitas .
Seusai melakukan penertiban di daerah Desa
Hasang, tim Polhutsu dan Dishutbun melakukan penertiban ke darah Kecamatan
NAIX-X dan Kecamatan Aek Natas. Tim gabungan
menemukan lokasi perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan
register, hutan lindung yang telah gundul. Namun sangat disayangkan, Polhutsu
dan Dishutbun tidak menemukan alat berat didalam kawasan , dan hanya menmukan
gubuk yang terbuat dari kayau olahan dan beratpkan seng.
Dalam lokasi perambaan kawasan
hutan produksi terbatas ,hutan register, hutan lindung , yang titik kordinatnya 2°
9.33” lintang utara dan 99 °
38’09” lintang selatan Tim Polhutsu hanya mengamankan sebuah sinsaw dari dalam
gubuk yang beratap seng, serta ribuan batang bibit kayu ,jenis kayu sengon, mahoni,kayu
jati, dan kayu mahoni sebagai barang
bukti.
Diduga oknum Dishutbun tingkat II Kabupaten Labura
mengarahkan tim Polhutsu ke Desa Hasang , hanya untuk mengalihkan perhatiaan ,
agar pelaku perambah kawasan hutan mengeluarkan alat beratnya yang berada didalam
kawasan hutan produksi terbtas, hutan register, hutan lindung diHuta Padang kabupaten Labura .
Albert Sibuea ,Kasi Pengaman dan
Penindakan Kawasan hutan Sumatera Utara
mengatakan pada GLOBALSUMUT.COM dilokasi perambahan kawasa hutan
produksi terbatas , hutan register, hutan lindung , sangat disayang sikap para
perambah yang telah begitu berani melakukan perambahan kawasan hutan produksi
terbatas, hutan register, hutan lindung .
Memang benar, hutan yang telah gundul ini berada
didalam kawasan hutan produksi terbatas, hutan register, hutan lindung.
Apakah , operasi penertiban kawasan hutan di Labura yang dilakukan oleh Polhustu
telah bocor, Albert mengatakan operasi penertiban kawasan hutan dan untuk menangkap para pelaku perambah kawasan hutan
dan pemain illegal longing telah bocor satu
hari sebelum kelokasi Kecamatan NAIX-X. Ini terbukti dengan ketiadaan alat –alat
berat serta pekerja yang ada didalam lokasi
kawasanhutan .
Kuat dugaan oknum Dishutbun tingkat II Kabupaten Labura turut “ bermain” dengan para
perambah-perambah kawasan hutan dan “ cukong-cukong” pelaku illegal longing.
Hal ini, berdasarkan pengakuan
Welman Simanjuntak Dishutbun tingkat II Kabupaten Labura , yang bertanggung mengeluarkan perizinan
pengelolaan hutan.Telah turun beberapa kali kelokasi perambahan kawasan hutan
produksi terbatas, kawasan hutan konservasi, dan kawasan hutan lindung dan telah mengetahui kegiatan tersebut.
Namun, tidak ada melakukan tindakan atau koordinasi dengan tingkat I Provinsi
Sumatera Utara. Sebab, pelaku permbahan kawasan hutan produksi terbatas yang
dilakukan oleh oknum penegak-penegak hukum di kabupaten Labuhanbatu. Sehingga ,
Dishutbun Labura tidak mampu melakukan penindakan terhadap perambah kawasan
hutan, register, hutan lindung , walaupun sudah berjalan hampir satu tahun
lamanya.
Saya sangat kecewa dengan
bocornya operasi ini, karena , sebelum kita turun langsung kelokasi kawasan
hutan melakukan penindakan, laporan intelijen Polhutsu, telah melihat langsung
adanya alat berat excavator 3 unit, bulduzer 3 unit, dumtruk 10 roda 2 unit,
serta mobil truk 6 roda 8 unit sedang
melakukan aktipitas pembuatan jalan didalam kawasan hutan register yaitu
kawasan hutan produksi terbatas. Jadi sebelum kita kelokasi ini , informasi
telah bocor.
Welman
mengakui tidak mampu
melakukan penindakan terhadap pelaku perambah kawasan hutan produksi
terbatas ,hutan
register dan hutan hutan lindung karena
nasibnya berada diatas kardus bungkus
Indomie” memo” dari oknum pelaku illegal longing untuk menjatuhkan
jabatannya.
Sehingga, Welman tidak bisa berbuat apa-apa , walaupun telah melihat
kawasan
hutan produksi terbatas, hutan register,dan hutan lindung.Sebab, TL
oknum pengelola hasil kayu hutan dibekingi oleh oknum penegak hukum
Labuhanbatu , sehingga bebas melakukan aksinya(AS/GS/LABURA)
Posting Komentar
Posting Komentar