0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Masih ingat kasus Arbai alias Arbung (53) 7 bulan yang lalu, setelah dibentak dan dipaksa ngaku kini status korban penganiayaan itu berobah jadi tersangka. Sabtu (18/10/2014).
           
Ceritanya korban yang tinggal di Gang Makmur 2 lingkungan VII Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan jalani pemeriksaan atas laporan tersangka Hamzah Budi dengan tudingan penganiayaan. Jumat (17/10/2014).
Padahal 7 bulan sebelumnya Hamzah Budi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHpidana.

Penyidik Polsek Medan Labuhan Bripka ME. Silalahi bentak dan paksa korban agar ngaku melakukan penganiayaan terhadap lawannya Hamzah.
Tak tahan dengan tekanan penyidik akhirnya korban yang mengidap lemah jantung itu mengiyakan apa yang ditudingkan pada dirinya.
             
“Saya takut, saya dibentak-bentaknya dengan kata-kata kasar (sudah tua kau bandal pulak, mau kau dipersulit-red) dan dipaksa ngaku atas apa yang ditudingkan pada saya. Saya juga dibuat jenuh, sengaja diperlambat dan itu terang-terangan dikatakan petugas yang memeriksa saya (Bripka ME. Silalahi-red)”. Demikian pengakuan korban Arbai alias Arbung pada wartawan.
           
Bripka ME. Silalahi merasa kesal dengan kasus yang ditanganinya itu. Bagaimana tidak, jauh hari sebelumnya penyidik Aiptu M. Harahap mengajukan berkas perkara pengaduan korban Arbai ke Kejaksaan Negeri Belawan. Sedangkan berkas lawannya Hamzah Budi masih di tangani Bripka ME. Silalahi.
           
Akibat kurangnya koordinasi ke dua penyidik di Polsek Medan Labuhan tersebut, korban Arbai dipojokkan dalam proses pemeriksaan,berbalik gagang dan dirinya (Arbai-red) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan lawannya Hamzah Budi.
           
Terpisah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan J. Ginting mengaku kalau berkas perkara yang dikirim penyidik M. Harahap dikembalikan. Alasannya perlu kronfontir. “Perkaranya belum dapat kami sidangkan karena berkasnya belum lengkap. Harus ada hasil kronfrontir dari penyidik, dan berkasnya kami kembalikan”. Kata J. Ginting saat ditemui di ruangan Kasi Intel Kejari Belawan.
           
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Ronny OCT Sitompul ketika ditemui di ruang kerjanya, kemaren mengaku kasus tersebut menunggu hasil penyidikan. “Saya sudah dengar kasus tersebut, kita tunggu aja hasil penyidikannya. Bisa saja korban ditetapkan sebagai tersangka, dan itu tergantung dari proses penyidikan”. Ujar Ronny singkat.

Disisi lain, keluarga besar korban Arbai di jalan Ismailyah Medan lakukan rembok keluarga. Mereka (keluarga-red) tak terima atas perlakuan penyidik Bripka ME. Silalahi dan berencana menaikkan masalah itu ke tingkat yang lebih tinggi. “Kita sudah taat hukum, datang dan hadiri panggilan Polisi, namun kalau dibentak-bentak dan dipaksa untuk ngaku perbuatan yang tidak dilakukan paman kami jelas kami tak terima”. Kata Ponakan korban yang berjanji melanjutkan masalah itu ke Propam Poldasu
(red). 


Posting Komentar

Top