0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Saharudin Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) dalam pernyataan sikapnya yang di terima media ini kamis (09/10/2014) di Medan.Menyatakan bahwa belakangan Aksi unjuk rasa makin marak di kantor Gubernur dan DPRD Sumut, ditengarai aroma dan isu pecahkongsi ditubuh pemeritahan provinsi Sumatera Utara turut jadi pemicu, diantara aksi massa mengungkapkan permasalahan yang timbul di Sumut merupakan dampak dari langkah Gubernur Sumut Bapak Ir.H. Gatot Pujo Nugroho yang diduga melanggar PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sejumlah anggaran disebutkan bermasalah, diduga sejak tahun 2011 diantaranya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke kabupaten/kota, Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” Termasuk juga soal kasus alat-alat kesehatan ALKES.
Seperti diberitakan, Di tengah aksi berlangsung, ada yang meneriakkan meminta Wagubsu H.T. Erry Nuradi. MBA dan Sekdaprovsu H.M. Nurdin Lubis segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut untuk melanjutkan hak interpelasi terkait perbuatan Gatot Pujo Nugroho yang sudah meresahkan masyarakat Sumut. Sementara Wagubsu tersebut diberitakan juga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dana non Reboisasi (DR) dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) berpotensi merugikan negara Rp 8 miliar yang telah dilaporkan ke KPK, ketika masih menjabat sebagai Bupati Sergai. Perlu diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan sedang TERUS mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Erry Nuradi. Terutama dalam kasus dugaan korupsi dana reboisasi yang bersumber dari APBN tahun 2009 sebesar Rp 8 miliar tersebut. Sedangkan pemeriksaan terhadap Tengku Erry Nuradi, diberitakan sebenarnya telah dilakukan KPK pada 9 Mei 2010 lalu, dan surat pemanggilannya telah dilayangkan dengan, Nomor -137/10/05/201. “Meski Tengku Erry Nuradi belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bukan berarti kasus itu terhenti,” dan kita semua layak mendesak dan meminta klarifikasi kepada KPK RI terhadap perkembangan kasus ini.
Selain itu, Tengku Erry Nuradi juga diduga terlibat beberapa kasus korupsi lainnya. Yang juga harus diklarifikasi yaitu:
• Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sergai tahun 2005 atas pekerjaan rehabilitasi dan pengadaan mobileur 92 sekolah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
• Dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan SMP dan SMA Sergai tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar yang dilakukan tanpa tender.
• Selanjutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penerbitan SPMU tahun anggaran 2004 sebesar Rp3.978.393.886.00 yang dibayarkan pada tahun 2005 tanpa dianggarkan di APBD.
• Berikutnya pengeluaran biaya iklan ucapan selamat & peringatan hari besar pada unit kerja sekretaris daerah sebesar Rp444.801.000.
• Kemudian dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp2.080.095.657 yang menyalahi Surat Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan Kepmendagri No 2 Tahun 1999 dan No 32 Tahun 1999.
• Lalu, kekosongan kas daerah Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2009-2010 sebesar Rp113 miliar yang diduga digunakan untuk biaya pemenangan Erry Nuradi dalam Pemilukada Sergai 2010.
• Terakhir, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) di Disdik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) 2010 senilai Rp5 miliar.
Berdasarkan hal diatas, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara ( GERBRAKSU ) dengan ini menyatakan keprihatinan serta mendesak pimpinan DPRD Sumatera Utara untuk :
1. MENGGAGAS FORUM REKONSILIASI antara Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara jika issu PECAH KONGSI antara keduanya yang merebak ditengah-tengah masyarakat Sumatera Utara benar adanya, hal tersebut dimaksudkan agar Sumatera Utara tetap kondusif, fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan agenda-agenda pembangunan tidak mandek.
2. Mendesak dilaksanakannya Forumi, Kordinasi, Konsultasi, klarifikasi dan atau Dengar Pendapat antara Pimpinan DPRD Sumatera Utara dengan MUSPIDA PLUS jika dimungkinkan juga diundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi RI terkait dengan transparansi penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang belakangan kerap menjadi sorotan publik.
3. Mendesak Pimpinan DPRD Sumatera Utara AGAR Menanda tangani FAKTA INTEGRITAS untuk bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya, transparan dan akuntable sehingga tidak dicap sebagai lembaga yang korup
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan berbagai penanganan kasus-kasus dugaan korupsi disumut dengan tidak diskriminatif serta tebang pilih, lalu kemudian merilis kepada publik secara transparan kemajuan sejumlah kasus korupsi yang ditangani diantaranya kasus Korupsi yang melibatkan kepala Daerah, Alkes dan lain-lain.
5. Jika hal tersebut diatas tidak dapat diupayakan untuk kebaikan dan perbaikan di Sumatera Utara maka kami layak menyatakan bahwa Sumatera Utara sebaiknya dinyatakan sebagai DAERAH DARURAT KORUPSI oleh KPK RI dan penegak hukumnya SULIT DIPERCAYA dalam menangani persoalan-persoalan korupsi yang menyangkut Kepala Daerah setingkat Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/Bupati maupun mitra sejajarnya.
6. Terkait Peraturan Bupati Langkat Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2012, diduga kuat berdampak terjadinya tindak pidana korupsi pada tiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan di KabupatenLangkat karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak tetap. Dicontohkan bahwa uang harian peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2011 sejumlah Rp. 1.500.000. sedangkan yan tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 no urut 2 Provinsi Sumut. Uang harian tertera Rp. 300.000, begitu juga ada perkiraan biaya penginapan berdasarkan tarif rata-rata hotel, uang refresentatif dan sewa kendaraan dalam kota perhari. Selisih atau ketidak sesuai antara Peraturan Bupati dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut patut diduga telah terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta dugaan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Langkat lewat kebijakan peraturan Bupati H.Ngogesa Sitepu, SH. Agar KEJATISU SERIUS MENANGANINYA.
7. Sebagai Rakyat Indonesia kami MALU, jika Kelak dipimpin Presiden terlilit berbagai dugaan kasus KORUPSI, untuk itu kami meminta agar Pimpinan DPRD Sumatera Utara turut merekomendasikan secara TERTULIS desakan kepada Pimpinan DPR RI agar memanggil KEJAGUNG RI DAN KPK RI guna mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan presiden terpilih H. JOKOWIDODO sebelum pelantikannya pada 20 Oktober 2014, sebab seperti yang diberitakan. Banyak pihak telah melaporkan kasusnya ke KPK RI dan KEJAGUNG RI antara lain Dugaan korupsi kasus APBD Solo, Jawa Tengah sebesar Rp 12,4 miliar, simpanan di rekening bank asing sebesar 8 juta dollar AS, pembelian bus-bus buatan China senilai Rp 1,5 triliun oleh pemerintah Jakarta.
8. Aksi ini akan berlanjut di KPK RI, KEJAKSAAN AGUNG RI dan KOMISI III DPR RI mulai 14 Oktober 2014 sampai dengan 21 Oktober 2014 Guna mendesak PENEGAK HUKUM untuk berkonsentrasi dalam menangani berbagai pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Sumut khususnya dan di Indonesia umumnya.
Medan, 09 Oktober 2014
GERAKAN RAKYAT BERANTAS KORUPSI SUMUT
SAHARUDDIN
Koordinator

Posting Komentar

Top