0
BELAWAN | GLOBAL  SUMUT-Stasiun PSDKP yang terletak di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan kembali tangkap Kapal ikan KM Andy I Gt 6 No.0344/PHBSU/SI dan KM Andy II Gt 6 No.0345/PHBSU/SI yang kedapatan menggunakan pukat dihela dua kapal (pukat ditarik dua kapal)  atau sering disebut pukat gerandong alias pukat setan.  Kapal ikan ini ditangkap PSDKP pada sabtu (01/11/2014) siang sekitar pukul 14.00 wib di daerah perairan jaring halus Langkat.  imformasi yang di himpun media ini menyebutkan KM Andy I di nahodai Siran warga kisaran telah melarikan diri dari tahanan PSDKP Belawan sedangkan Heri yang merupakan nahoda KM Andy II masih meringkuk di tahanan PSDKP Belawan. 
Sementara kedua kapal terpantau masih bersandar di dermaga TPI Gabion sedangkan alat tangkapnya diamankan oleh petugas PSDKP.  
Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Basri, A.Pi, M.Si yang hendak dikompirmasi media ini Senin (03/11/2014) terkait di tangkapnya kapal pukat gerandong ini tidak berada di tempat,salah satu stafnya mengakatan bapak Basri tidak ada dikantor beliau lagi di medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejatisu),jika orang bapak mau kompirmasi datang saja besok kata staf tersebut sambil berlalu.

Sejumlah Aktivis mendesak Kepala PSDKP Belawan Basri, A,Pi, M.Si menjalankan Peraturan bukan memanpaatkan atauran alias 86 (damai di tempat) seperti yang terjadi saat penangkapan KM.Sehati I GT.6 No.0278/PHB/SI dengan nahoda Sahrul Hulu maupun KM.Sehati II GT.6 No.0279/PHB. dengan nahoda Li Acuan alias Rangga yang di tangkap tim gabungan Distanlasu pada hari rabu (05/02/2014) pagi di alaur pelabuhan belawan beberapa waktu yang lalu. Namun apa yang terjadi pada hari rabu (12/2/2014) sekitar pukul 17.00 wib Sahrul hulu maupun Li Acuan alias Rangga beserta 9 ABKnya di keluarkan dari tahanan PSDKP Belawan begitu juga dengan kedua kapalnya.
Pada hal sebelum Basri, A,Pi, M.Si Kepala Kantor Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) mengatakan Kedua kapal tersebut melanggar pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.  Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara waktu itu masih di jabat H.Zulkarnain, SH beliau sempat mengatakan penangkapan ini merupakan keberhasilan tim Gabungan dan kedua kapal akan diproses sesuai prosedur hukum karena melanggar UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Abd Rahman Ketua LSM Bersatu Anak Negeri (Berani) kepada media ini mengharapkan Menteri Kelautan dan Perikaan Susi Pudjiastuti maupun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman selalu memonitoring kenerja PSDKP Belawan yang kerap tidak mengindahkan aturan yang ada,bahkan di duga kuat oknum-oknum PSDKP Belawan telah memanpaatkan aturan untuk kepentingan pribadi dengan mengabaikan tugasnya.  Karena menurutnya PSDKP Belawan kurang melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal penangkap ikan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB),Seharusnya Pengawas melakukan pemeriksaan saat kapal akan melakukan operasi penangkapan dan setelah kembali ke Pelabuhan, pengawasan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian antar kapal diperiksa, alat penangkapan ikan atau alat bantu peningkatan ikan (API/ABPI), dengan yang tersebut pada dokumen perizinan.jelas Rahman.
Lebih lanjut dikatakanya Kapal-kapal ikan yang ada dipelabuhan PPSB ini banyak yang tidak memiliki dokumen yang jelas diantaranya Izin Pukat Kantong Praktek Pukat Trawl,Kapal-kapal ikan tersebut diduga kuat di pelihara oknum-oknum PSDKP yang telah di tugaskan negara sebagai Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan,bebernya.(Abu/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top