0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis menerima  kunjungan Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Ngawi di Balai Kota Medan, Jumat (21/11). Selain ingin saling tukar informasi, kunjungan juga dilakukan untuk minta masukan terkait masalah penyelesaian  kerugian negara.
               
Rombongan TP-TGR Kabupaten Ngawi dipimpin Sekda Kabupaten Ngawi, Drs Siswanto MM.  Selain Sekda, mereka juga diterima Asisten Umum Setdakot Medan Ikhwan Habibi Daulay SH, Kepala Inspektorat Kota Medan Lahum SM dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Ir Iwan Ritonga MSi.
               
Sekda Ngawi  menjelaskan, mereka memilih Kota Medan sebagai tujuan studi banding. Di samping pembangunan cukup pesat Pemko Medan dinilai berhasil dalam menangani masalah penyelesaian kerugian  Negara. Untuk itu seluruh masukan yang iterima dari Pemko Medan nantinya akan diterapkan di Kabupaten Ngawi.
               
“Jadi kedatangan kami ingin mengetahui bagaimana Tim Majelis dan Sekretariat Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah Pemko Medan dalam menyelesaikan  masalah kerugian Negara, termasuk waktu yang diberikan kepada orang maupun pihak yang telah melakukan kerugian negara tersebut,” kata Sekda Ngawi.
               
Selama ini kata sekda Ngawi, pihaknya banyak menemui  kendala dalam menyelesaikan kerugian negara tersebut. Meski demikian dari sekitar Rp.9 miliar kerugian negara yang terjadi, TP-TGR Ngawi berhasil menyelesaikannya  dalam setahun sehingga kini hanya menyisakan Rp.2,8 miliar. Salah satu kendala yang dialami ungkapnya, TP-TGR Ngawi tidak bisa melakukan penindakan.
               
“Untuk itulah kami berharap agar pihak Pemko Medan bisa memberikan masukan berharga, terkait bagaimana sistem penyelesaian masalh kerugian negara tersebut. Apakah dalam melakukan penyelesai melakukan MoU dengan aparat hukum seperti kejaksaan. Semua masukan yang diberikan akan kami terapkan di Ngawi,” ungkapnya.
               
Ditambahkan Sekda Kabupaten Ngawi lagi, penyelesaian masalah kerugian negara ini sangat penting dalam rangka penilaian untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Sedangkan Ngawi baru pertama kali mendapatkan WTP.
               
Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis mengatakan, Tim Majelis dan Sekretariat Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah Pemko Medan tidak ada melakukan MoU dengan aparat hukum seperti kejaksaan.  Dalam menyelesaikan masalah kerugian negara, tim bersikap tegas. Artinya, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan oleh pelaku atau pihak yang telah terbukti melakukan kerugian negara hasil temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
               
“Untuk menyelesaikan masalah kerugian negara, kita selama ini bersikap tegas dan tidak pernah ragu-ragu sedikitpun. Apabila ada yang terbukti melakukan kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK maupun Inspektorat, kita minta kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan kerugian negara yang dilakukannya. Jika itu tidak dilakukan, maka masalah ini kita serahkan kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjutinya,” jelas Sekda.
               
Menurut Sekda, sikap tegas ini harus dilakukan karena penyelesaian kerugian negara sangat mendukung penilaian untuk mendapatkan WTP. Itu sebabnya Pemko Medan dalam tiga tahun belakangan ini berhasil mendapatkan WTP. “tentunya keberhasilan ini akan terus kita pertahankan dan tingkatkan lagi,” ungkapnya.
               
Selanjutnya Sekda mengungkapkan, pihaknya kini berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan terus menggali  seluruh potensi-potensi yang ada. Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini yakin apbila PAD Kota Medan besar, otomatis pegawai dan masyarakat akan hidup lebih sejahtera. (Herudy/Wagianto)

Posting Komentar

Top