0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Izin Mendirikan Bangunan(IMB) bukan wewenang kantor penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, itu wewenan Kepala Bagiana Tata Pemerintahan ( Kabag Tapem) . Hal ini dikatan Ramli Nainggolan ,SE selaku Kepala kantor penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sesuai dengan surat No.503/425/KPM-PPT/2014 yang ditujukan pada Ir. Jhon Rinaldy Hutajulu ketua DPD NGO TOPAN –AD tertanggal 2 September 2014. Dimana DPD NGO TOPAN –AD Kabupaten Labuhanbatu Utara , yang meminta  Informasi data tentang Izin Mendirikan Bangunan(IMB) yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara , terutama yang merupakan asset daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, yakni pembangunan gedung kantor Bupati, gedung Rumah Sakit Umum  Daerah(RSUD), pembangunan kantor DPU, pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan, pembangunan gedung kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil,serta pembangunan gedung-gedung RKB sekolah sekolah.
Namun , Ramli Nainggolan ,SE selaku Kepala kantor penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu menjawab surat permintaan informasi data IMB dari DPD NGO TOPAN –AD dengan isi surat” Memenuhi maksud surat saudara Nomor: KIP.002/PD.TPN-AD/XI/2014, tanggal 29 Nopember 2014, perihal sebagaimana dimaksud diatas , untuk itu kami sampaikan bahwa IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN(IMB) tidak termasuk wewenang kantor penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga informasi /data dimaksud tidak dapat kami penuhi,kata Ramli.

Ramli juga menyarankan pada DPD NGO TOPAN –AD untuk mengirimkan surat dan mempertanyakannya pada TATA PEMERINTAHAN yakni PUTRA ZULAD.
Ir.Jhon R. Hutajulu ketua DPD NGO TOPAN –AD Kabupaten Labuhanbatu Utara, menanggapi surat balasan dari Kepala kantor penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu , bertanya-tanya  mengapa yang menangani proses IMB berada dibagian tata pemerintahan.Yng seharusnya berada dinas tata kota atau dinas pekerjaan umum(DPU). Jadi,  Kepala kantor penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu apa? Dan izin apa saja yang menjadi wewenangnya?????.
Kuat dugaan PAD dari IMB menjadi “Mainan” oknum-oknum yang menangani proses IMB, sehingga PAD dari IMB tidak sesuai yang diharapkan. Banyaknya, bangunan” pencakar langit” yang telah  berdiri di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga tidak memiliki SIMB. Apakah termasuk pembangunan gedung kantor bupati, pembangunan gedung Dinas Kesehatan, pembangunan gedung DPU, pembangunan gedung koperasi UKM, pembangunan gedung Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk pembangunan gedung rumah dinas bupati ??? Karena dalam tahapan pembangunan gedung itu hanyalah terpajang papan plank proyek yang didirikan oleh kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan.(Andika/Jhon)

Posting Komentar

Top