0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu seberat 5 gram dam plastik dibungkus tisu yang ditemukan saat penggeledahan terhadap seorang tahanan bernama Dian Ardiansyah (36) warga Pasar XIII, Dusun VIII, Desa Lama, Kec.Hamparan Perak, Kab Deli Serdang, Prov Sumatera Utara, Jumat (12/12/2014) pukul 12.15 Wib.
Akibatnya,tahanan titipan jaksa dalam kasus narkoba tersebut terpaksa diserahkan ke Mapolsek Labuhan guna menjalani proses lebih lanjut.
Karutan Kelas II B Labuhan Deli, Alexander Lisman Putra AMd Kepada Sejumlah wartawan mengatakan,diamankannya sabu milik tahanan titipan jaksa tersebut bermula ketika istrinya bernama Susilawati (29) menjenguk suaminya bernama Dian membawa bungkusan makanan.Usai menjenguk istrinya pulang dan ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas sipir terhadap bungkusan yang dibawa istrinya tidak ada narkoba.
“Ketika petugas sipir menggeledah Dian,ditemukan sabu 5 gram dibungkus pakai tisu di celana dalamnya,”jelas Alexander.
Menurut pengakuan Dian,kata Karutan,bahwa sabu itu diperolehnya dari rekannya bernama Edi yang memberikan bungkusan itu kepada istrinya.Namun,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dian kembali,dia mengatakan bahwa sabu tersebut bukan dari Edi.Karena selalu berkilah,maka selanjutnya diboyong ke Polsek Labuhan.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan, Iptu Musa Alexander Shah ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/12) sore, membenarkan adanya penyerahan tahanan Rutan yang ditangkap memiliki narkoba. "Masih dalam pengembangan lebih lanjut," tegasnya.(red)


Posting Komentar

Top