LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan
Deli berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu seberat 5 gram dam
plastik dibungkus tisu yang ditemukan saat penggeledahan terhadap seorang
tahanan bernama Dian Ardiansyah (36) warga Pasar XIII, Dusun VIII, Desa Lama,
Kec.Hamparan Perak, Kab Deli Serdang, Prov Sumatera Utara, Jumat (12/12/2014)
pukul 12.15 Wib.
Akibatnya,tahanan titipan jaksa dalam kasus
narkoba tersebut terpaksa diserahkan ke Mapolsek Labuhan guna menjalani proses
lebih lanjut.
Karutan Kelas II B Labuhan Deli, Alexander
Lisman Putra AMd Kepada Sejumlah wartawan mengatakan,diamankannya sabu milik
tahanan titipan jaksa tersebut bermula ketika istrinya bernama Susilawati (29)
menjenguk suaminya bernama Dian membawa bungkusan makanan.Usai menjenguk
istrinya pulang dan ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas sipir
terhadap bungkusan yang dibawa istrinya tidak ada narkoba.
“Ketika petugas sipir menggeledah
Dian,ditemukan sabu 5 gram dibungkus pakai tisu di celana dalamnya,”jelas Alexander.
Menurut pengakuan Dian,kata Karutan,bahwa
sabu itu diperolehnya dari rekannya bernama Edi yang memberikan bungkusan itu
kepada istrinya.Namun,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dian kembali,dia
mengatakan bahwa sabu tersebut bukan dari Edi.Karena selalu berkilah,maka
selanjutnya diboyong ke Polsek Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan, Iptu Musa Alexander Shah ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/12) sore, membenarkan adanya penyerahan tahanan Rutan yang ditangkap memiliki narkoba. "Masih dalam pengembangan lebih lanjut," tegasnya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar