0
LABURA  | GLOBAL SUMUT-Para nelayan tradisionil  Tanjung Leidong Labura masih resah dan jarang melaut akibat tetap merasa tertekan terhadap mulusnya beroperasi  ratusan pukat  trawl tanpa izin di lokasi zona Tanjung Leidong, meminta  pemerintah segera menerapkan Undang-undang baru tentang pukat trawl yang harus di beku kan izin operasinya.

Kadis Kanla Kabupaten Labura Ir.Aunillah di tuding tidak tegas dalam melaksanakan tupoksinya dalam menindak pukat trawl, hela tarik dua di atas 10 GT yang bebas beroperasi tanpa izin yang jelas , ratusan kapal milik pengusaha-pengusaha ikan perairan pesisir pantai Leidong ini jelas-jelas telah melanggar aturan pada perairan tangkap Labura, tapi tidak satu pun yang di lakukan pemberian sanksi atau pembekuan operasi terkait peraturan UU No 2 Tahun 2000 yang di keluarkan oleh Kementerian Kelautan.

Menyikapi hal ini Humas NPTI Labura Sofyan tan, meninjau makin merajalelanya pukat-pukat trawl, hela tarik dua di perairan pesisir pantai Labura Kecamatan  Kualuh Leidong dan Hilir. Langkah kebijakan Menteri Kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan penghentian penggunaan alat tangkap trawl, sangatlah tepat dan harus di terapkan, karena alat tangkap tersebut sangat besar  pengaruhnya terhadap rusaknya habitat laut dan pemborosan bagi sumber daya laut dan mengancam siklus kehidupan biota laut. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang penghentian dan di larangnya beroperasi pukat-pukat trawl menjadikan bentuk kepedulian kepada nelayan-nelayan kecil tradisional yang selama ini selalu  tertekan atas bebas beroperasinya pukat-pukat tanpa izin dan menyisir  ikan hingga ke perairan sungai  di Kualuh hulu yang berdampak pada penekanan, tingkat hasil, penangkapan ikan nelayan kecil . Hal ini terjadi karena indikasi kerja sama dengan pihak-pihak pemangku kekuasaan di kelautan seperti Kadis Kanla, Lantamal hingga Syahbandar, padahal jelas-jelas izin SIUP dan SIPI di tahun 2015 belum satu pengusaha pun yang melakukan pengurusan izin. Pihak-pihak  terkait yang  sengaja memuluskan pukat , meskipun telah melanggar aturan yang merugikan negara.

Sekjend LSM Perkara Labura Munir Nasution menanggapi hail ini dan mengatakan “ Sudah sebaiknya para pejabat  yang terlibat atas perizinan dan pemindakan bagi pemilik pukat-pukat trawl memulai dan menerapkan aturan yang baru UU Kementerian Tahun 2015 ini, dan jika tidak berarti kurang bernurani untuk memikirkan nasib nelayan-nelayan kecil. Sebaiknya mundur saja dari jabatan dari pada menzhalimi rakyat pesisir pantai, yang selama ini tertekan dan kita akan tetap memantau dan melengkapi data untuk membuat laporan ke tingkat pusat . Jika terus berlanjut permainan pembiaran pengoperasian pukat tanpa izin yang lengkap”.

Ketika hal ini di pertanyakan kepada Kadis Kanla Labura Ir. Aunillah beberapa waktu lalu, Membenarkan bahwa memang belum ada pengurusan izin-izin yang masuk, Tahun 2014 saja Cuma  4 izin yang kita terbitkan. (Liputan Tan/Labura) 

Nelayan Labura Resah, Pukat Trawl dan Pukat Tarik Tanjung Leidong Tetap Beroperasi

Posting Komentar

Top