0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Meskipun Kabupaten Labura memiliki sumber daya alam yang sangat besar terutama potensi kelautan yang ada. Di pantai timur Kecamatan Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir dengan garis pantai  ± 35 Km berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Hal ini belumlah dapat di manfaatkan secara maksimal  dalam mendongkrak perekonomian nelayan daerah yang terdata berjumlah ± 2751 orang. Secara umum terbagi dari nelayan perahu dan nelayan sambilan mayoritas masuk dalam kategori nelayan tradisional yang Cuma memiliki kapal paling banter 3 s/d 7 GT. Sementara para toke pengusaha-pengusaha setempat memiliki pukat-pukat langge sorong ‘trawl’ hela ( tarik dua ) yang berkapasitas 15 s/d 30 GT, dan selalu melakukan pengoperasian di luar zona  ketentuan  izin tanpa ada tindakan dan sanksi dari aparat kelautan baik Lantamal  maupun Syahbandar akibat adanya indikasi KKN . 

Mengomentari hal ini Humas PNTI Sofyan Tan Selasa (3/2) kepada beberapa wartawan “ Jika tidak ingin di tuding negatif dan tidak berpihak kepada nelayan kecil pihak syahbandar Tanjung Leidong harus selektif dalam pelaksanaan pemberian izin operasional kapal-kapal penangkapan ikan di zona perairan Kualuh Leidong dan Hilir sebab sebagai penentu Grose Ton (GT) kapasitas wilayah dan volume tangkapan jangan ada unsur permainan kepada para toke pemilik bot sebab tidak terjadi dan merajalelanya pukat-pukat yang berkapasitas di atas 10 GT hingga 30 GT di luar wilayah yang di tentukan bahkan di duga hampir  ratusan pukat beroperasi tanpa izin dan legalitas yang jelas . Bahkan di tahun 2015 ini belum satu pun surat izin penangkapan ikan ( SIPI ) jaring pukat yang di urus para pengusaha dan di tahun 2014 hanya 14 SIPI yang di keluarkan Dinas Kelautan Labura , semetara ratusan pukat setiap harinya beroperasi di zona timur Kabupaten Labura. Menilik hal ini kita sangat kecewa dengan kinerja lantamal dan syahbandar di Tanjung Leidong yang seharus nya sejak dulu telah menindak baik pembekuan operasi hingga sanksi bagi pengusaha pukat-pukat yang sengaja melecehkan aturan administrasi dan pengoperasian di luar wilayah ketentuan . Untuk bot GT 5 s/d 6 GT operasinya 4 Mil dari bibir pantai 4 ke GT kebawah untuk alur sungai izinnya sebatas rekomendasi dari Dinas terkait. Di atas 10 GT tidak di bolehkan lagi beroperasi di seputaran sungai  , sementara di situasi tanjung leidong mesin 8 s/d 10 ton dengan kapasitas 15 s/d 30 GT ratusan unit bebas dan mulus beroperasi dan kita meminta syahbandar agar menindak dan menertibkan pemilik-pemilik kapal yang nakal dan hal ini akan kita sampaikan ke pusat.

Ketika masalah  izin ini di konfirmasi kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Labura Rabu( 4/2 ) bahwa untuk pengurusan surat izin usaha perikanan  tahun 2014 dan 2015 izin yang kita keluarkan untuk tahun 2015 ini belum ada yang di proses . Masalah izin setahun sekali batas waktu nya untuk penjaga pantai semi militer dari Dinas Kelautan Kabupaten telah kita usulkan mungkin ada 9 orang juga kapal patroli laut kita usulkan di APBN , kalau data dari Labuhanbatu yang lama ada sekitar 300 kapal , tapi mungkin banyak yang beralih fungsi.” Papar Kadis. ( Tan/Labura ) 

Posting Komentar

Top