0
MEDAN |  GLOBAL SUMUT- Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota Medan, Sumatera Utara, terancam digusur menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT Kereta Api Indonesia atas PT Arga Cipta Kharisma.

"Putusan PK Mahkamah Agung sudah ke luar pada 21 April lalu," kata Wakil Presiden PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara dan Aceh Saridal kepada wartawan, Jumat, 24 April 2015.

Dengan demikian, tanah seluas 7,2 hektare di Jalan Jawa Medan itu harus dikembalikan kepada negara. "Ya harus dikembalikan karena itu aset negara," katanya.

PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara masih menunggu keputusan dari PT KAI pusat untuk mengambil langkah terkait keluarnya putusan MA tersebut. "Jika diperintahkan untuk meratakan, ya kami siap," tuturnya.

Di lokasi sengketa saat ini telah dibangun sebuah pusat perbelanjaan dan rumah sakit bertaraf internasional. (red)

Posting Komentar

Top