BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Ratusan pegawai PT (persero) Pelindo-I di bawah komando
Serikat Pekerja Pelabuhan tolak eksekusi yang diputuskan Pengadilan
Negeri Medan. Penolakan tersebut diwarnai aksi unjukrasa. Rabu
(6/5/2015).
“Kita
melakukan aksi damai ini sebagai wujud penolakan eksekusi PN Medan.
Kita tidak akan biarkan tanah Negara dirampas mafia tanah. Kita harus
selamatkan tanah Negara ini, jangan biarkan tangan-tangan mafia tanah
merajalela. Jika ini kita biarkan maka nantinya mafia tanah akan
merampas tanah-tanah Negara lainnya”.
Hal itu dikatakan ketua serikat pekerja Pelabuhan Budi Azmi di tengah ratusan pekerja pelabuhan dan pegawai Pelindo-I.
Dalam
orasi di bawah sengatan matahari itu, Azmi minta agar PN Medan
membatalkan eksekusi lahan pantai anjing yang menjadi objek perkara. “PN
Medan harus membatalkan eksekusi karena lahan objek perkara adalah
asset Negara yang diserahkan kepada Pelindo-I sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang No. I Tahun 2004. PN Medan tidak adil dalam
mengadili perkara ini, dan kita harus memberikan perlawanan”. Teriak
Azmi yang disambut yel yel hidup Pelindo.
Aksi
unjukrasa yang digelar pegawai Pelindo-I dan serikat Pekerja Pelabuhan
itu sebagai bentuk penyelamatan asset Negara yang diberikan kepada PT.
Pelindo-I. Penolakan eksekusi PN Medan atas lahan 10 ha (dikenal daerah
pantai anjing-red) merupakan bagian dari sertifikat tanah HPL No. 1
desa Belawan I tertanggal 3 Maret 1993 dengan luas 278,15 ha.
Lokasi
yang menjadi objek perkara tersebut sebahagian merupakan akses jalan ke
luar masuk truk ke dermaga untuk mengangkut kebutuhan pokok di Sumatera
Utara. Sebahagian lagi digunakan sebagai jalur pipa Pertamina untuk
konsumsi BBM wilayah Sumatera bagian Utara yang mana kerjasamanya sejak
tahun 1982.
Penolakan
eksekusi yang dilakukan serikat pekerja pelabuhan dan pegawai Pelindo-I
cukup beralasan, yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor I tahun
2004 disebutkan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan
terhadap asset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara
apalagi melakukan eksekusi.
Disisi
lain, PT Pelindo-I mengajukan PK ke MA-RI sesuai surat Kepanitraan
Negeri Medan No.W.2.UI/46421/PDT.04.10/III/2015 tertanggal 23 Maret 2015
tentang pengiriman berkas peninjauan kembali ke MA-RI, anehnya pihak PN
Medan seakan tidak mengindahkannya. Padahal pemohon eksekusi lahan 10
ha itu (daerah pantai anjing-red) M. Hafizham ditetapkan Poldasu sebagai
tersangka atas tudingan memberikan keterangan palsu dan penggunaan
dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya.
Hingga
sampai pukul 12.00 WIB pihak Eksekusi PN Medan tidak hadir ke lokasi
eksekusi, sementara ratusan serikat pekerja pelabuhan dan pegawai
Pelindo-I tetap di lokasi objek eksekusi menunggu kedatangan tim
eksekusi PN Medan.
T Irfansyah Humas Belawan International Container Terminal (BICT) Belawan
ketika dikonfirmasi media ini dilokasi unjuk rasa, Rabu (6/5/2015)
mengaku aktifitas Pelabuhan tidak terganggu. “Aktifitas pelabuhan BICT
Belawan tidak terganggu, berjalan lancar sebagaimana biasanya”. Kata
Irpan. (man/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar