0
BELAWAN |  GLOBAL SUMUT-Ratusan pegawai PT (persero) Pelindo-I di bawah komando Serikat Pekerja Pelabuhan tolak eksekusi yang diputuskan Pengadilan Negeri Medan. Penolakan tersebut diwarnai aksi unjukrasa. Rabu (6/5/2015).

“Kita melakukan aksi damai ini sebagai wujud penolakan eksekusi PN Medan. Kita tidak akan biarkan tanah Negara dirampas mafia tanah. Kita harus selamatkan tanah Negara ini, jangan biarkan tangan-tangan mafia tanah merajalela. Jika ini kita biarkan maka nantinya mafia tanah akan merampas tanah-tanah Negara lainnya”.

Hal itu dikatakan ketua serikat pekerja Pelabuhan Budi Azmi di tengah ratusan pekerja pelabuhan dan pegawai Pelindo-I.

Dalam orasi di bawah sengatan matahari itu, Azmi minta agar PN Medan membatalkan eksekusi lahan pantai anjing yang menjadi objek perkara. “PN Medan harus membatalkan eksekusi karena lahan objek perkara adalah asset Negara yang diserahkan kepada Pelindo-I sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. I Tahun 2004. PN Medan tidak adil dalam mengadili perkara ini, dan kita harus memberikan perlawanan”. Teriak Azmi yang disambut yel yel hidup Pelindo.

Aksi unjukrasa yang digelar pegawai Pelindo-I dan serikat Pekerja Pelabuhan itu sebagai bentuk penyelamatan asset Negara yang diberikan kepada PT. Pelindo-I. Penolakan eksekusi PN Medan atas lahan 10 ha (dikenal daerah pantai anjing-red) merupakan bagian dari sertifikat tanah  HPL No. 1 desa Belawan I tertanggal 3 Maret 1993 dengan luas 278,15 ha.

Lokasi yang menjadi objek perkara tersebut sebahagian merupakan akses jalan ke luar masuk truk ke dermaga untuk mengangkut kebutuhan pokok di Sumatera Utara. Sebahagian lagi digunakan sebagai jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera bagian Utara yang mana kerjasamanya sejak tahun 1982.

Penolakan eksekusi yang dilakukan serikat pekerja pelabuhan dan pegawai Pelindo-I cukup beralasan, yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor I tahun 2004 disebutkan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap asset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara apalagi melakukan eksekusi.

Disisi lain, PT Pelindo-I mengajukan PK ke MA-RI sesuai surat Kepanitraan Negeri Medan No.W.2.UI/46421/PDT.04.10/III/2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas peninjauan kembali ke MA-RI, anehnya pihak PN Medan seakan tidak mengindahkannya. Padahal pemohon eksekusi lahan 10 ha itu (daerah pantai anjing-red) M. Hafizham ditetapkan Poldasu sebagai tersangka atas tudingan memberikan keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya.

Hingga sampai pukul 12.00 WIB pihak Eksekusi PN Medan tidak hadir ke lokasi eksekusi, sementara ratusan serikat pekerja pelabuhan dan pegawai Pelindo-I tetap di lokasi objek eksekusi menunggu kedatangan tim eksekusi PN Medan.

T Irfansyah Humas Belawan International Container Terminal (BICT) Belawan ketika dikonfirmasi media ini dilokasi unjuk rasa, Rabu (6/5/2015) mengaku aktifitas Pelabuhan tidak terganggu. “Aktifitas pelabuhan BICT Belawan tidak terganggu, berjalan lancar sebagaimana biasanya”. Kata Irpan. (man/bu). 

Posting Komentar

Top