![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, SIK, MH. |
Tersangka
YAN, 39 tahun, mengambil sebanyak 20 gepok uang USD pecahan 100 USD dan
barang berharga lain seperti perhiasan emas dan kamera digital.
Direktur
Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Krishna Murti kepada wartawan, Kamis (25/6/2015), mengatakan, YAN yang
merupakan mantan penjaga kos-kosan di samping rumah korban mendatangi
rumah majikan Ariani.
"Tanpa
banyak bicara, DH langsung menodongkan pisau ke arah Ariani dan meminta
Ariani untuk menunjukkan di mana majikannya menyimpan uang," kata
Kombes Pol Krishna.
Namun,
lantaran Ariani menolak, pelaku kesal. "Korban Ariani
berteriak-teriak, dan pelaku langsung membekap mulut korban, lalu
membawa Ariani ke kamar anak majikannya, A, di lantai dasar." jelas
Kombes Pol Krishna.
"Saat
di depan kamar, YAN menusuk Ariani sebanyak 15 kali. YAN kemudian
mengambil beberapa barang berupa HP, dompet, iPad, dan uang dollar
Amerika," tambahnya.
Tersangka
ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sempu Indah Nomor 85, RT 3/1,
Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Kamis
(25/6/2015) pukul 02.45 dini hari. Ia menaruh 20 ikat uang dolar AS di
bawah bantalnya.
"Tadinya
uang dollar itu disimpan di tas koper milik korban. Namun oleh pelaku
kemudian dipindah ke plastik. Sejauh ini motif kasus ini adalah
perampokan," ujarnya.
YAN
dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, 339 KUHP tentang Pembunuhan, dan 187 KUHP tentang kejahatan
yang membahayakan, yakni membakar rumah.
Sumber BID HUMAS POLDA METRO
JAYA
Posting Komentar
Posting Komentar