0
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono di dampingi Kasat Narkoba, AKP Ikhwan Lubis paparkan 7 tersangka kasus narkoba dan barang bukti
BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 7 tersangka Narkoba dari sejumlah lokasi, Sabtu (20/6). Dari ketujuh tersangka, disita sabu seberat 113 gram, 1 unit timbangan, 2 sendok sabu, 3 kaca pin, 3 pipet, 2 alat isap sabu, 1 handuk, 40 plastik besar kosong, 7 telepon genggam dan 2 unit mobil.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono dalam Pemaparan Penangkapan 7 TSK Pengedar Narkotika Jenis Shabu Kepada wartawan senin (22/6/2015) mengatakan, Semula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan transaksi Narkoba, mendapatkan imformasi Petugas yang di pimpin Kasat Narkoba, AKP Ichwan Lubis langsung meluncur kelokasi dan menggeledah rumah Suherman Alias Herman (35) warga Blok IV Lorong Melati Lingkungan Kel,Sicanang Kec. Medan Belawan yang di saksikan masyarakat dan Kepala lingkungan.

Pada saat berada di dalam rumah, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas kepolisian berhasil menemukan satu buah alat hisap yang masih ada sabu- sabunya dalam kaca.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Suherman, petugas kepolisian kembali melakukan penggembangan, hingga akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamanakan tersangka Budiman Alias Ibo (45) di kediamanya yang berada di Blok 9 lingk 5 Kelurahan Sicanang, Belawan.

Penangkapan tersangka Budiman alias Ibo merupakan pemasok  sabu-sabu kepada tersangka Suherman alias Herman.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Budiman alias Ibo, petugas kepolisian berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 8,58 gram yang disimpan tersangka Budiman alias Ibo di dalam karung beras.

Setelah berhasil mengamankan tersangka Budiman Alias Ibo, petugas kepolisian kembali melakukan Interograsi terhadap tersangka Budiman alias Ibo. Dengan bermodalkan keterangan dari tersangka Budiman Alias Ibo, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan dengan cara memancing, di mana tersangka Budiman alias Ibo di suruh polisi untuk memesan sabu-sabu kepada dirinya.

Karena tidak ada menaruh curiga terhadap tersangka Budiman Alias Ibo, tersangka Angga Syahputra (17) warga Jalan Sei Mencirim Dusun I Paya Geli, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka Budima alias Ibo, langsung mendatanginya  dengan mengunakan sebuah  mobil Suzuki Eskudo bersama tersangka Een (35) warga Jalan Yos Sudarso No 11, Medan Labuhan dan Safi’i alias Kocu (45) warga Kampung Bahari, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan.

Begitu laju mobil yang dikendarai ketiga tersangka mengantar narkoba jenis sabu-sabu menuju lokasi yang telah di sepakati, tepatnya di Jalan Penghubung I lingkungan I, Kelurahan Sicanang, Belawan.

Petugas kepolisian langsung melakukan penghadangan terhadap laju mobil tersebut, pada saat dilakukan pengeledahan di dalam mobil tersebut, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 46 gram dari dalam mobil tersebut begitu juga pada saku celana tersangka Safi’i, petugas kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 2,5 gram.

Tidak mau putus sampai di situ saja, petugas kepolisian kembali mengintrograsi para tersangka, bermodalkan keterangan para tersangka, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan kerumah sang bandar yang berinisial F, yang berada di Jalan Sei Mencirim Dusun I Paya Geli Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.

Begitu petugas kepolisian tiba di rumah sang bandar yang berinisal F, petugas kepolisian tidak berhasil menemukanya, namun petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka Khairiyah ( 54) yang merupakan orang tua dari sang bandar.  

Pada saat dilakukan pengeledahan di dalam rumah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 56 gram yang di bungkus oleh tersangka Khairiyah di dalam handuk mandi.

Sedangkan tersangka Rudi Jasmin Alias Koko (43) warga Jalan Asia No 214 Kelurahan sei Renggas, Medan Area, berhasil ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jalan Yos Sudarso, Pajak Atap Kel Besar, Medan Labuhan, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tersangka.

Lebihlanjut dikatakannya ketujuh tersangka masing-masing Suherman alias Herman (35 )warga Blok IV Lorong Melati Lingkungan IV Kel,Sicanang Kec. Medan Belawan, Budiman alias Ibo, (45)warga Blok IX Lingkungan V Kel. Sicanang Kec Medan Belawan,Angga Saputra (17 )warga Jalan Sei Mencirim Dusun I Paya Geli Desa Sunggal Kec Sunggal Kab Deliserdang, Sumatera Utara.

Kemudian tersangka Een(35 ) warga Jalan Yos Sudarso No 71 Medan Labuhan,Syafi’i alias Kocu, (45) warga Kampung Bahari Kel Martubung,Kec Medan Labuhan, Khairiyah (52 ) warga Jalan Sei Mencirin Dusun 1 Paya Geli Kec Sunggal,Rudi Jasim alias Koko (43) warga Jalan Asia No 214 Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan Area.

Selain mengamankan tujuh tersangka,polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 113 gram sabu,1 timbangan, 2 sendok sabu,3 kaca pin,3 pipet,2 alat isap sabu,1 handuk dan 1 buah jilbab,1 rokok merek mangun, 40 plastik besar kosong, 7 unit handphone,1 unit mobil Avanza Silver,1 unit mobil Ssuzuki Escudo

Ditambahkannya seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, dan kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2)  subsider 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup dan denda minimal 800 juta atau maksimal 10 milyar. (abu)

Posting Komentar

Top