0
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu Novan Hadian SH
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatra Utara (USU), sebesar Rp 6 milliar, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah membidik seorang tersangka lainnya.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan Hadian SH mengatakan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru itu. Namun, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) belum memberitahu kepada awak media nama tersangka baru ini.

"Ada satu tersangka lainnya yang merujuk dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka dan saksi-saksi yang lainnya," ungkapnya

Penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang jadi sebagai alat bukti, untuk menjerat tersangka lainnya.

Sebelumnya penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni berinsial Dra BWL dan DNF. Kedua tersangka merupakan pegawai keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU, penetapkan dua tersangka dan satu tersangka baru ini, setelah penyidik memintai keterangan saksi sebanyak 15 orang dari Biro keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.(abu/ulfah)

Posting Komentar

Top