GLOBAL
SUMUT.COM- Jajaran Polsek Metro Senen berhasil meringkus seorang wanita
yang mengaku sebagai polisi wanita (Polwan). Natalia MBA, 60 tahun,
diamankan lantaran diduga melakukan penipuan terhadap pedagang pakaian
bekas di Blok I Pasar Senen, pada Sabtu 22 Agustus 2015.
Kapolsek
Metro Senen, Kompol Kasmono mengatakan, pelaku dengan mengeluarkan
identitas kartu anggota Polwan mengaku kepada Marihot Sitompul
(pedagang), dapat mengurus dokumen surat izin baju bekas ke Kementerian
Perdagangan (Kemendag) dengan imbalan Rp50 juta.
"Untuk
pengurusan baju bekas itu Natalia meminta uang muka sebesar Rp10 juta
sebagai tanda kesepakatan perjanjian," kata Kapolsek kepada wartawan,
Selasa (25/8/2015).
Kapolsek melanjutkan, saat uang sudah diterima, wanita beranak empat
itu selalu berjanji tanpa ada bukti. Akhirnya korban yang merasa tak
terima melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolsek Metro Senen.
Berdasarkan
aduan itu, kata Kapolsek, jajarannya kemudian meringkus Natalia dengan
cara memancing pelaku. Akhirnya Natalia sepakat bertemu di Restoran
Happy Day, Juanda. Pelaku yang tidak berkutik, kemudian digelandang ke
kantor polisi.
"Dari
hasil penangkapan, polisi berhasil menyita jam tangan seharga Rp2,5
juta dan tiga buah cicin seharga Rp2,4 juta dari hasil penipuan pelaku
terhadap korbanya, pedagang pakaian impor bekas, Marihot Sitompul,"
tambahnya.
Berdasarkan
catatan polisi, sejak tahun 2013 pelaku sudah pernah ditangkap dengan
kasus penipuan di Bandara Soekarno-Hatta dan di daerah Jakarta Selatan.
"Atas perbuatan itu palaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dijerat hukuman empat tahun penjara," katanya.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar