0
GLOBAL SUMUT.COM-Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik palsu di wilayah DKI jakarta dan sekitarnya. Warga masyarakat diimbau berhati-hati dengan peredaran kosmetik palsu bermerk terkenal, seperti Garnier dan Citra.

Pengungkapan kasus produksi kosmetik ilegal tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan aparat Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tempat usaha milik RE, 43 tahun, di Ruko Pallais de Europe 26, Lippo Karawaci, Tangerang.pada Rabu (26/8/2015). Dia menjalankan usaha ilegal selama enam tahun meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per tahun. Di tempat tersebut diamankan ratusan kosmetik palsu dalam bentuk sabun batang dan cream.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, mengatakan pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat kosmetik palsu di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Di tempat tersebut, dia mendapatkan bahan baku, seperti hydroquinone, pewarna makanan merek kura-kura, botol pewangi, dan gingseng merek charabot.

"Dia memproduksi, mengelola, dan mendistribusikan. Dia membeli bahan baku di Pasar Asemka. Bahan diramu. Dia mengemas dalam bentuk beda," ujar AKBP Agung ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2015).

Hasil produksi sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dipasarkan antara lain ke Pasar Asemka, Pasar Raung, dan toko Intan Serang Banten. Dia menjual satu produk seharga Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu ke pasar.

"Dia membuat kemasan, lalu, diedarkan. Dia mempekerjakan beberapa karyawan," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya

Posting Komentar

Top