GLOBAL
SUMUT.COM-Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik palsu di wilayah DKI
jakarta dan sekitarnya. Warga masyarakat diimbau berhati-hati dengan
peredaran kosmetik palsu bermerk terkenal, seperti Garnier dan Citra.
Pengungkapan
kasus produksi kosmetik ilegal tersebut berawal dari penggeledahan yang
dilakukan aparat Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tempat
usaha milik RE, 43 tahun, di Ruko Pallais de Europe 26, Lippo Karawaci,
Tangerang.pada Rabu (26/8/2015). Dia menjalankan usaha ilegal selama
enam tahun meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per tahun. Di tempat
tersebut diamankan ratusan kosmetik palsu dalam bentuk sabun batang dan
cream.
Kasubdit
Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, mengatakan
pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat kosmetik palsu di Pasar
Asemka, Jakarta Barat.
Di
tempat tersebut, dia mendapatkan bahan baku, seperti hydroquinone,
pewarna makanan merek kura-kura, botol pewangi, dan gingseng merek
charabot.
"Dia
memproduksi, mengelola, dan mendistribusikan. Dia membeli bahan baku di
Pasar Asemka. Bahan diramu. Dia mengemas dalam bentuk beda," ujar AKBP
Agung ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2015).
Hasil
produksi sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dipasarkan antara
lain ke Pasar Asemka, Pasar Raung, dan toko Intan Serang Banten. Dia
menjual satu produk seharga Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu ke pasar.
"Dia membuat kemasan, lalu, diedarkan. Dia mempekerjakan beberapa karyawan," tuturnya.
Atas
perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam pidana penjara 15 tahun dan
denda Rp 1,5 miliar.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar