LABUHAN
| GLOBAL SUMUT- Kepala Sekolah rangkap jabatan Nurhayati masing-masing
SDN 068426 Medan, Jl. Khaidir No 8, Kelurahan Nelayan Indah,Medan
Labuhan dan SDN 060953 Jl. Pancing IV Kel. Besar, Kec Medan Labuhan,Kota
Medan siap dilaporkan ke DPRD Medan. Nurhayati merasa pengangkatan 2
kepala sekolah yang diberikan padanya tidak masalah. Kamis (17/9/2015).
“Pengangkatan
2 kepala sekolah yang diberikan kepada saya tidak masalah dan saya siap
dilaporkan ke DPRD Medan atau kemanapun. Jangan saya ditanya, silahkan
saja tanya KUPT”. Kata Nurhayati saat dihubungi melalui telephon
selularnya.
Sementara
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TK dan SD Disdik Kecamatan Medan
Labuhan Hj Minda Triana yang dikomfirmasi media ini di ruang kerjanya
mengaku heran. Pengangkatan kepsek SD Negeri 068426 bukan atas
usulannya. “Saya heran, kenapa harus saya yang dipertanyakan.
"Saya
tidak ada usulkan Nurhayati sebagai kepala sekolah di SD Negeri 068426
Medan, dan tentunya Kepala Dinas Pendidikan juga tidak ada. Jadi jangan
saya dikejar-kejar”. Kata Minda.
Terpisah,
pemerhati pendidikan Rahman warga Kelurahan Pekan Labuhan Medan Labuhan
minta Komisi-B DPDR Medan panggil pihak-pihak yang terkait. Rahman
menduga adanya peraktek suap menyuap dalam pengangkatan Kepala sekolah
itu. “Kita bukan masalahkan rangkap 2 jabatan itu, mau rangkap 12
jabatan pun terserah. Tapi dari pengangkatan kepala sekolah tanpa usulan
dari KUPT dan Kadis Pendidikan Medan jelas adanya suap menyuap yang
digolongkan dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kita minta
Komisi-B DPRD Medan memperjelas masalah ini dan mengambil tindakan tegas
melaporkan ke penegak hukum atau mengajukan pencopotan”. Kata Rahman.
Posting Komentar
Posting Komentar