0
GLOBAL SUMUT.COM-Para Pejabat Eselon II dilingkungan Kantor Pusat DJBC, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah serta Kepala KPPBC diseluruh Indonesia melakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.Bertempat di Aula Gedung Merauke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (2/09/2015)

Penandatanganan yang dilakukan di sela-sela penyelenggaraan acara  Evaluasi, Monitoring dan Arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut di saksikan langsung oleh Bapak Roberth Gonijaya selaku Inspektur VII pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Bapak Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Program anti gratifikasi yang yang diatur berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah di laksanakan DJBC sejak diterbitkannya Undang-Undang tersebut.

Saat ini DJBC dibawah pimpinan Bapak Heru Pambudi menegaskan kembali bahwa seluruh Pejabat baik tingkat pengambil keputusan maupun pelaksana tugas berkomitmen untuk menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip bahwa DJBC tidak akan menawarkan atau memberikan serta tidak akan meminta atau menerima segala bentuk suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada atau dari lembaga perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing.

Harapan DJBC saat ini bahwa dengan penandatanganan komitmen tersebut nantinya akan terbentuk suatu aparatur negara yang bersih, berintegritas, bekerja secara profesional dan bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk bangsa dan negara.

Subdit Humas dan Penyuluhan

Posting Komentar

Top