GLOBAL
SUMUT.COM-Para Pejabat Eselon II dilingkungan Kantor Pusat DJBC, Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah serta
Kepala KPPBC diseluruh Indonesia melakukan penandatanganan Pernyataan
Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.Bertempat di Aula
Gedung Merauke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu
(2/09/2015)
Penandatanganan
yang dilakukan di sela-sela penyelenggaraan acara Evaluasi, Monitoring
dan Arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut di saksikan
langsung oleh Bapak Roberth Gonijaya selaku Inspektur VII pada
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Bapak Heru Pambudi selaku
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Program
anti gratifikasi yang yang diatur berdasarkan Pasal 12B dan 12C
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah di
laksanakan DJBC sejak diterbitkannya Undang-Undang tersebut.
Saat
ini DJBC dibawah pimpinan Bapak Heru Pambudi menegaskan kembali bahwa
seluruh Pejabat baik tingkat pengambil keputusan maupun pelaksana tugas
berkomitmen untuk menerapkan program pengendalian gratifikasi guna
mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
prinsip-prinsip bahwa DJBC tidak akan menawarkan atau memberikan serta
tidak akan meminta atau menerima segala bentuk suap, gratifikasi atau
uang pelicin dalam bentuk apapun kepada atau dari lembaga perseorangan
atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing.
Harapan
DJBC saat ini bahwa dengan penandatanganan komitmen tersebut nantinya
akan terbentuk suatu aparatur negara yang bersih, berintegritas, bekerja
secara profesional dan bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik
untuk bangsa dan negara.
Subdit Humas dan Penyuluhan
Posting Komentar
Posting Komentar