HAMPARAN
PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap empat
tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di wilayah
hukum Polsek Hamparan Perak, Senin siang (07/09/2015).
Keterangan
di Polsek Hamparan Perak melalui pemaparan Kapolsek Hamparan Perak
Kompol Arifin Marpaung menerangkan, keempat tersangka warga Hamparan
Perak yakni, Abdi Nugraha (20) warga Desa Klumpang Armin Maulana (43)
warga Titi Gantung Klambir 5.
Surya Agung Siregar (17) warga Dusun Banjaran Klumpang dan Angga Pratama (15) Dusun 20 Banjarsari Desa Klumpang. x
Tersangka Curanmor tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Awal
terbongkarnya kasus Curanmor ini semula petugas mendapatkan informasi
dari warga bahwasannya ada transaksi penjualan mobil curian yang hilang
dari jalan Iskandar Medan. Petugas lalu menyaru selaku pembeli hingga
mobil merek Xenia tersebut dibawa di kawasan Hamparan Perak bersama 3
tersangkanya lalu ditangkap.
Setelah
ditangkapnya 3 tersangka kemudian seorang tersangka lagi ditangkap
dengan barang bukti 1 unit Handycame dan Camera foto.saat ini para
tersangka sedang dalam peneriksaan lebih lanjut.(din).
Posting Komentar
Posting Komentar