0
HAMPARAN PERAK  | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak, Senin siang (07/09/2015).

Keterangan di Polsek Hamparan Perak melalui pemaparan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Arifin Marpaung menerangkan, keempat tersangka warga Hamparan Perak yakni, Abdi Nugraha (20) warga Desa Klumpang Armin Maulana (43) warga Titi Gantung Klambir 5.

Surya Agung Siregar  (17) warga Dusun Banjaran Klumpang dan Angga Pratama (15) Dusun 20 Banjarsari Desa Klumpang. x

Tersangka Curanmor tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP  dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Awal terbongkarnya kasus Curanmor ini semula petugas mendapatkan informasi dari warga bahwasannya ada transaksi penjualan mobil curian yang hilang dari jalan Iskandar Medan.  Petugas lalu menyaru selaku pembeli hingga mobil merek Xenia tersebut dibawa di kawasan Hamparan Perak bersama 3 tersangkanya  lalu ditangkap.

Setelah ditangkapnya 3 tersangka kemudian seorang tersangka lagi ditangkap dengan barang bukti 1 unit Handycame dan Camera foto.saat ini para tersangka sedang dalam peneriksaan lebih lanjut.(din).

Posting Komentar

Top