BANDUNG
| GLOBAL SUMUT-Upaya penyelundupan 30 ribu bibit lobster senilai Rp 1
miliar melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung berhasil digagalkan
operasi tim gabungan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC)
Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai
(DJBC) Jawa Barat, serta Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung.
Direktur
Penindakan dan Penyidikan DJBC Harry Mulya dalam konferensi pers Rabu
(28/10/2015) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari
kecurigaan petugas pada calon penumpang yang akan menggunakan pesawat
Silk Air MI 195 dengan rute Bandung (BDO)- Singapura (SIN), dengan
jadwal penerbangan pada Jumat (16/10/2015) pukul 16.46 WIB.
"Penyelundupan
bibit lobster ini menggunakan modus dengan menyamarkannya sebagai
barang bawaan penumpang dan dimasukkan ke dalam koper tanpa menyerahkan
pemberitahuan pabean," ungkap Harry.
Tiga
penumpang tersebut membawa enam buah koper besar. Untuk memastikan,
petugas kemudian melakukan pemeriksaan x-ray dan pemeriksaan fisik
terhadap barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 176 kantung
plastik yang berisi 30 ribu bibit lobster dengan nilai estimasi sekitar
Rp 1 miliar.
Bibit
lobster termasuk ke dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya
berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 1/PERMEN/KP/2015 tanggal 6 Januari tentang penangkapan lobster
(panurilus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (Portunus
pelagicus spp).
"Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan ini dikeluarkan untuk mencegah
eksploitasi berlebihan di laut yang bisa menyebabkan makin menurunnya
tangkapan nelayan," jelas Harry.
Atas
pengungkapan tersebut, petugas kemudian mengamankan ketiga tersangka
yang masing-masing berinisial LYC, MIB, dan DA. Ketiganya tercatat
sebagai warga Kota Bandung dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan
lebih lanjut.
Kepala
Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Marisi Zainuddin Sitohang mengatakan
ketiga tersangka mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 1 juta untuk
setiap koper yang dibawa.
Marisi
menilai upaya penyelundupan bibit lobster ini didalangi oleh jaringan.
Pasalnya penggagalan upaya penyelundupan bibit lobster di Bandara Husein
Sastranegara ini terjadi bersamaan dengan upaya penyelundupan bibit
lobster di Bandara Soekarno-Hatta. "Saat ini kasus sindikat penyelundup
bibit lobster terus didalami oleh penyidik Bea Cukai," ungkap Marisi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf A Undang-Undang nomor 17
tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait ekspor barang tanpa menyerahkan
pemberitahuan pabean dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan
paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan
paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala
Stasiun Karantina Perikanan Kelas II Bandung Iromo mengatakan bibit
lobster yang akan diselundupkan merupakan lobster jenis Panurilus SPP.
Masing-masing kantong bibit lobster yang diselundupkan, lanjut Iromo,
diisi dengan oksigen yang dapat membuat bibit bertahan hingga 10 jam.
Iromo
mengatakan seluruh bibit lobster diduga berasal dari kawasan
Palabuhanratu. Oleh karena itu, seluruh bibit lobster yang berhasil
diamankan langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di
Pelabuhanratu pada 17 Oktober pagi.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar