BELAWAN
| GLOBAL SUMUT - Lagi - lagi, dengan respon cepat yang diterapkan oleh
jajaran Unit Reskrim Polsek Belawan dalam menanggapi setiap laporan
tindak pidana membuahkan hasil yang maksimal. Hal tersebut terbukti
dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim AKP Adi Haryono, SH dalam meringkus pelaku penggelapan sepeda
motor hanya dalam waktu dua setengah jam.
Menurut
Kanit Reskrim Polsek Belawan, hal tersebut bermula dari laporan yang
diterima oleh unit reskrim Polsek labuhan secara lisan tentang adanya
tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh NS (25 thn)
terhadap sepeda motor yamaha vixon milik korban bernama Acong, yang
terjadi pada Senin 19 Oktober 2015 kemarin
"Setelah
kita terima laporan secara lisan sekitar jam 8 malam, saya bersama
Panit Resrkrim Ipda M.S. Harahap dan anggota langsung bergerak cepat
melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap TSK, sementara korban
membuat laporan secara tertulis" ungkap Kanit Reskrim
"Dari
hasil penyelidikan dan introgasi terhadap saksi - saksi, akhirnya kita
berhasil menangkap TSK di depan kantor PP PAC Belawan yang terdapat
dijalan Sumatera Belawan. TSK kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung
kita geledah badannya dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas
sandang warna hitam, 1 unit HP merk Cross serta 1 kaleng bedak merk
herocyn yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi shabu dan 1
plastik klip bersisa shabu." sambung Kanit Reskrim.
"Dari
hasil Introgasi, TSK mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya
menjual sepeda motor Yamaha Vixion milik korban seharga 3 juta rupiah
kepada Zul, warga martubung yang saat ini sedang kami upayakan untuk
penangkapannya, TSK NS juga mengakui dirinya mendapat shabu tersebut
dari Zul. Mohon doanya agar kami berhasil menangkap Zul" tutup Kanit
Reskrim AKP Adi Haryono, SH(mn/bu)
Posting Komentar
Posting Komentar