LANGSA
| GLOBAL SUMUT- Danton Polisi Syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) Kota
Langsa, Irmasyah, diduga setiap bulannya menerima setoran dari salah
seorang pedagang tuak di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa
Baroe.Sehingga hasil tangkapan minuman haram tuak dikembalikan lagi
kepada pedagangnya.
Informasi
yang diterima (1/12), bahwa pada Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 12.30
WIB lalu, anggota WH regu dua menggrebek salah satu warung di Gampong
Lengkong yang menjual tuak dan berhasil mengamankan barang bukti
sebanyak tiga galon besar tuak dan kemudian dibawa ke kantor Dinas
Syariat Islam. Lalu, pada hari itu juga minuman haram tersebut diambil
oleh Danton WH dan dinaikkan ke mobil operasional WH dengan alasan
akan dibawa ke Polres Langsa. Namun, tanpa sepengetahuan Danton,
beberapa anggota WH mengikuti Danton untuk membuktikan apakah tuak itu
benar-benar dibawa ke Polres Langsa.
Namun
anehnya, minuman itu tidak dibawa ke Polres, melainkan dibawa ke arah
Gampong Alur Dua, lalu dipertengahan jalan mobil yang dikendarai Danton
itu dibelokan ke arah Timbang Langsa dan langsung menuju ke arah Gampong
Gedubang Aceh, kemudian dipertengahan jalan barang bukti tersebut
dinaikan salah satu becak dan dirintahkan kepada pengendara becak untuk
mengembalikan minuman tuak itu ke salah seorang pedagang tuak
di Gampong Lengkong.
Menurut
Kasatpol PP Kota Langsa Yudi sewaktu dikonfirmasi mengenai kasus Danton
WH beliau mengatakan kasusnya masih dalam penyelidikan dan
mengumpulkan bukti bukti serta saksi dan apabila terbukti akan
diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
(Arman Suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar