JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Bea Cukai kian gencar menggelar sosialisasi perizinan
miras untuk membasmi peredaran miras ilegal. Bekerja sama dengan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Bea Cukai membuka layanan izin
peredaran miras dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimiliki
Pemprov DKI. PTSP yang saat ini memiliki 318 kantor akan melayani izin
peredaran minuman keras di ibu kota, sekaligus berfungsi sebagai media
sosialisasi kepada para pengusaha terkait izin peredaran minuman keras.
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa hal ini dilakukan
untuk mempermudah akses untuk pengurusan izin. Hal tersebut disampaikan
Heru Pambudi dalam acara sosialisasi tentang “Ketentuan Cukai dan
Ketentuan lainnya terkait Minuman Beralkohol” yang diselenggarakan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Jakarta dan
Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (2/12/2015).
"Ini
merupakan kerja sama Bea Cukai dengan Pemprov, asosiasi, dan pengusaha.
Intinya kita mau koordiinasikan dan sosialisasikan minuman yang legal
dan tidak legal. Juga bagaimana prosedur perizinan agar ketika kita
lakukan verifikasi atau penertiban tidak lagi ditemukan pelanggaran,"
ujar Heru.
Heru
Pambudi juga menjelaskan bahwa melalui sosialisasi mengenai perizinan
miras diharapkan para pengusaha bisa mendapat keterangan yang jelas
mengenai mekanisme pengurusan izin di PTSP.
Selanjutnya
Bea Cukai dan Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti kerja sama ini
sehingga kemudahan perizinan miras melalui PTSP bisa mulai diakses hari
ini.
"Mulai
sekarang, mulai hari ini. Tim yang telah dibentuk akan segera
menindaklanjuti arahan dan telah sepakat untuk laksanakan langkah
konkret di lapangan," lanjut Heru.
Menanggapi
hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku
siap dan akan segera menutup usaha miras yang tak memiliki izin.
"Kantor
(PTSP) sudah siap untuk pengurusan izin. Seluruh layanan perizinan
pasti akan kami urus dengan baik. Urusannya pun mudah, yakni cukup
datang ke kantor kecamatan atau kelurahan saja. Pelayanannya juga sudah
seperti bank. Jadi jika masih ada yang menjual minuman alkohol ilegal,
melanggar dua kali, kami tutup.” tegas Ahok.(RD)
Posting Komentar
Posting Komentar