LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Proses pemindahan Pembangunan Reduce, Reuse dan Recycle
(3R) di Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Baro masih menjadi teka-teki
dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Seulalah, Kecamatan
Langsa Lama,Kota Langsa. Pasalnya Proyek 3R tersebut awalnya
direncanakan dibangun di Kecamatan Langsa Lama, namun di DAK murni ada
kekeliruan dalam pekerjaan tersebut, karena pekerjaan disebutkan di
Langsa Baro, sedangkan kegiatannya di Desa Seulalah Kecamatan Langsa
Lama. Sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan dan ahirnya
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Langsa membuat Surat Perjanjian Kerja
(SPK) dengan Nomor Kontrak:06.A/SW/DAK - Sinitasi/CK/2015, Masa kontrak:
2 Juni 2015 Lokasi Kota Langsa, Nilai kontrak Rp.391.264.000, Mulai
SPMK: 5 Juni 2015, Selesai 30 Oktober 2015.
Menurut
sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa DPRK Langsa tidak
menyetujui SPK ini disebabkan terbitnya SPK ini berdasarkan Peraturan
Walikota Langsa. Sehingga Program 3R ini diusulkan kembali pada DAK
perubahan. Setelah itu Dinas PU mengajukan proyek 3R di DAK Perubahan
dan DPRK Langsa menyetujui pelaksanaan kegiatan 3R di Desa Seulalah
Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya dievaluasi ke Banda Aceh, hasilnya
tetap pembangunan 3R di Desa Seulalah Kecamatan Langsa Lama.“Namun
mengapa pelaksanaannya berbeda dari yang diusulkan serta beralih ke Desa
Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, ini yang masih perlu pengkajian
kembali,” ujar sumber.
Samsul
Bahri selaku Kepala Desa Lengkong Kecamatan Langsa Baro terkait
pembangunan 3R tersebut mengatakan, jika ia tidak tahu bagaimana proses
pengajuan proyek 3R itu.“Saya tidak tahu bagaimana proses pengajuan
Proyek 3R tersebut, karena yang tahu Ketua Swadaya Masyarakat (KSM)
Jarkasih, silakan konfirmasi beliau,” ujar Samsul Bahri.
Ketua
KSM Jarkasih di sebuah kafee di Kota Langsa dan dia menjelaskan
bagaimana proyek 3R tersebut bisa di bangun di Desa Lengkong.“Pada akhir
Oktober 2015 lalu, saya dihubungi oleh Kabid Cipta Karya Pekerjaan
Umum Kota Langsa Muharram, ST menanyakan ketersediaan lahan, karena
akan memperoleh bantuan 3R. Dengan waktu yang singkat dan mepet saya
menemui kepala desa, serta menanyakan apakah ada dana desa untuk di
bangun 3R? Kepala desa kala itu menjawab, tidak ada. Selanjutnya saya
menghubungi pihak PU dan mengatakan bahwa tanah desa untuk di bangun 3R
tidak ada dan saya mengusulkan bagaimana kalau tanah keluarga saya
dihibahkan untuk pembangunan 3R? Lantas pihak PU menyetujuinya. Maka
dibangunlah 3R tersebut,” ungkap Jarkasih.
Ketika
disinggung siapa yang mengajukan permohonon pembangunan 3R di Desa
Lengkong? Kapan dan siapa saja yang hadir saat sosialisasi digelar?
Siapa saja yang nenanda tangani Berita Acara Hasil Survey?.Jarkasih
menerangkan, pengajuan melalui desa tahun 2014, sosialisasi digelar
akhir Oktober 2015 lalu yang menghadirinya beberapa orang masyarakat dan
anggota KSM tanpa dihadiri oleh pihak PU Langsa. Hasil survey juga pada
Oktober 2015 dan ditandatangani oleh Kabid Cipta Karya PU.Kota Langsa
Muharram,ST.
Saat
ditanya kapan diketahui jika Desa Lengkong akan menerima bantuan
swakelola 3R? Dengan tegas Jarkasih menjawab pada Oktober 2015
lalu.“Jauh sebelumnya kami tidak tahu kalau akan menerima bantuan
pembangunan 3R tersebut,” ujar Jarkasih.
Terkait
dengan pernyataan Jarkasih selaku ketua KSM, dapat disimpulkan Desa
Lengkong tidak punya kesiapan yang matang untuk menerima bantuan 3R
tersebut, serta terkesan dipaksakan lokasi pembangunannya di Desa
Lengkong, sehingga timbul kecurigaan bahwa semua ini adalah ulah Kabid
Cipta Karya PU Kota Langsa.
Sebelumnya,
Kabid Cipta Karya PU Kota Langsa Muharram,ST pernah menyatakan bahwa
dari awal rencana pembangunan 3R tersebut di Desa Lengkong, Kecamatan
Langsa Baro, bukan di Selalah, Kecamatan Langsa Lama.Sementara kita
lihat kelengkapan pengajuan pembangunan 3R Desa Seulalah jauh lebih
lengkap dan akurat serta memenuhi syarat, mulai dari ketersediaan lahan,
sosialisai, berita acara hasil survey semua sudah disiapkan sejak tahun
2014 silam mengapa pembangunan 3R bisa dialihkan?
Yang
menariknya lagi jauh sebelum saat dikonfirmasi dengan salah seorang
pekerja, siapa pemborong pekerjaan pembangunan 3R ini, dia menjawab,
orang PU Kota Langsa berinisial AL, alasannya karena AL ini yang
menggaji mereka. Jawaban pekerja ini cukup mengundang pertanyaan, ada
apa sebenarnya kenapa bisa pegawai PU yang menggaji pekerja? Sedangkan
dia sebagai PPTK di Bidang Pengairan dan Cipta Karya. Seharusnya yang
mengupah pekerja itu Ketua KSM, karena dia yang bertanggung jawab atas
pembangunan 3R tersebut.
Selanjutnya
Jarkasih menambahkan adanya keterkaitan staf PU Bidang Pengairan Kota
Langsa inisial AL dalam pembangunan 3R tersebut berdalih dan
mengelak.“Orang PU memang saya minta bantu dalam pembangunan 3R. Karena
saya tidak tahu sama sekali bagaimana cara membuatnya.Jarkasih juga
sangat heran jika tidak ada keterlibatan untuk apa AL di perbantukan?
Sementara sudah ada PPTK, pengawas dan konsultan dari PU” tambah
Jarkasih. (Arman Suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar