LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening Langsa meminta
Komandan Pleton (Danton) Wilayatul Hisbah (WH) yang terlibat menerima
suap minuman tuak supaya diproses hukum."Irmansyah mantan Danton WH
Langsa telah terbukti dan tertangkap tangan menerima suap dari pedagang
tuak, oleh karena itu kami meminta Irmansyah tidak hanyak dipecat dari
jabatannya, namun juga harus diproses secara hukum,"kata Ketua LBH
Bening Sukri Asma.Kamis (10/12/2015).
Sukri
Asma menilai, perbuatan Irmansyah menerima suap sudah melanggar hukum,
begitu juga dengan pedagang tuak yang memberi suap. Kedua pelanggar
tersebut sudah wajar diproses hukum.Menurut Sukri Asma, perbuatan mereka
merupakan tindak pidana korupsi (gratifikasi) sesuai UU 31 Tahun 1999
sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak
Pidana Korupsi, kasus ini dapat dijadikan whistle blower (pintu masuk)
untuk membongkar dugaan kasus serupa yang diduga dilakukan oleh Kadis
Dinas Syariat Islam (DSI)Kota Langsa.Sukri Asma menduga, hal serupa
bukan baru satu kali dilakukan, namun sudah berulang kali dilakukan.
Hanya saja baru kemarin terungkap.
Ia
juga menduga kasus seperti ini bukan hanya dilakukan oleh Danton, akan
tetapi atasan Danton yaitu Kadis juga kerap melakukan hal yang sama,
maka sebaiknya Kepala Dinas Syariat Islam juga turut diperiksa.Kepala
Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latif diduga telah menyelewengkan
penggunaan dana belanja dinas tahun anggaran 2011 -2012 sebesar
Rp.27.570.750.- Belanja itu dinilai tidak sesuai Surat Perintah Tugas
dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPT dan SPPD).
Selanjutnya,
penggunaan dana belanja makan minum rapat tahun 2012 Rp.4.605.000.-
yang juga tidak didukung bukti yang lengkap dan sah yaitu absensi dan
notulen.Selain itu, penggunaan dana belanja dokumentasi publikasi
kegiatan Rp 3.746.400.- yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran
2012 juga tidak ada bukti fisik dilakukan kegiatan.Menurut Sukri Asma
dana belanja transportasi peserta kegiatan pembekalan dan pelatihan
fiktif senilai Rp.37.000.000.-.Ia melanjutkan, hasil pemeriksan
terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan hasil uji
petik ke peserta pembekalan dan pelatihan juga diketahui untuk kegiatan
ini setiap peserta diberikan uang saku Rp.200.000,- dan uang
transportasi sebesar Rp.50.000-." Semua peserta telah menandatangani
amprahan uang saku dan uang transportasi, akan tetapi yang dibayar
kepada para peserta hanya uang saku sedangkan uang transportasi tidak
diberikan," tambah Sukri Asma .Sukri Asma merincikan Mark up harga
pengadaan barang ditaksir mencapai nilai Rp.146.487.500.-Kemudian,
lanjut Sukri Asma, penggunaan dana belanja transportasi peserta kegiatan
pembekalan dan pelatihan juga diduga fiktif. Nilainya mencapai
Rp.37.000.000.-" Masih banyak lagi dugaan mark-up yang dilakukan Kadis
DSI Langsa" imbuh Sukri Asma.Saya meminta kepada penegak hukum agar
segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Syariat Islam, pinta Sukri
Asma”.(Arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar