LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Kesempatan menduduki jabatan merupakan persoalan
tersendiri yang dihadapi oleh seorang pegawai. Sebagian pegawai
mendapatkan kesempatan yang baik dalam mendapatkan jabatan, namun
sebagian pegawai lainnya kurang mendapatkan kesempatan. Pegawai negeri
dalam menduduki jabatan tergantung dari kepangkatan dan juga masalah
prestasi kerja mereka. Namun sesungguhnya selain itu posisi jabatan juga
memberikan peluang kepada pegawai negeri untuk lebih mengenal pejabat.
Pejabat dalam pegawai negeri memegang kendali keputusan, oleh karenanya
apabila pegawai negeri dekat dengan pejabat, maka mereka akan
berkesempatan untuk menduduki jabatan dan bahkan memperoleh apa yang
diinginkannya.
Kebijakan
kepala daerah melakukan pergantian pimpinan maupun staff di sebuah
instasi pemerintah, sering disalah artikan sebagai hukuman. Kata hukuman
mendominasi dalam menyikapi pergantian kepala dinas atau badan. Tidak
hanya itu pegawai golongan buntutpun kadang tidak luput dari keputusan
para kepala daerah untuk hengkang dari tempat kerja yang sudah lama
ditekuninya.
Sebagian
pejabat hanya bisa pasrah. Bagi pejabat yang memahami betul tentang
tugas dan makna sumpah atau janji saat para pamong (PNS) tersebut
diangkat menjadi pelayan masyarakat, merasa biasa bahkan diuntungkan
dengan adanya mutasi. Para ahli berpendapat mutasi adalah proses yang
secara hukum sah dilakukan dilingkungan pemerintah.“Mutasi adalah
ketentuan yang harus dilaksanakan. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
Tentang Organisasi Perangkat Daerah, merupakan salah satu dari sekian
banyak peraturan tentang kepegawaian, yang di dalamnya juga mengatur
tentang mekanisme dan ketentuan mutasi. Karena itu para ahli
melanjutkan, mutasi harus dipahami sebagai berkah karena dengan mutasi,
pegawai banyak diuntungkan ketika berbicara tentang karir.
Oleh
karena itu untuk mendapatkan pejabat yang mampu dan profesional dalam
bidang tugasnya, perlu mempertimbangkan semua faktor-faktor determinan
dalam proses rekruitmen jabatan struktural dan fungsional tersebut dan
selanjutnya perlu diketahui sejauhmana proses rekruitmen tersebut
diaplikasikan dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan aspek
kualitas, senioritas dan aspek lainnya yang kondusif agar proses
rekruitmen pejabat struktural dan fungsional menghasilkan pejabat yang
mampu menjawab tantangan pelaksankaan otonomi daerah dan mampu
menjalankannya dengan benar.
Persoalan
lain yang tidak kalah rumitnya adalah adanya budaya paternalistik
birokrasi yang masih menjadi landasan dalam rekruitmen atau mutasi
pejabat struktural begitu juga pejabat struktural di diberikan jabatan
fungsional. Corak budaya paternalistik di Indonesia cenderung
mencerminkan budaya paternalistik. Bentuk seperti ini lebih halus bila
dibandingkan dengan pola hubungan Patron Client” yang cenderung
menekankan segi material, sehingga aspek loyalitas kepada penguasa
merupakan faktor yang menjadi urutan pertama dalam menentukan pejabat
struktural yang akan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu. Bahkan
lebih tidak kondusif lagi adalah munculnya pejabat struktural baru yang
tampil karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan termasuk adanya
penetrasi oleh kalangan anggota legislatif atau partai politik atau
pelaku politik lainnya dalam penempatan suatu jabatan struktural
tertentu.
Menurut
Drs.Suharianto,MT pengamat pendidikan di Kota langsa mengatakan sangat
riskan dan tidak masuk diakal jika pejabat struktural diangkat menduduki
jabatan funsional sebagai kepala sekolah dan untuk memenuhi standar
demikian pejabat yang dimaksudkan harus memenuhi persyaratan lulus
kompetensi kepala sekolah dengan memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala
Sekolah) ” katanya.
Ditambahkannya
pula untuk kedepan jika mau melakukan mutasi pejabat fungsional
khususnya kepala sekolah di Kota Langsa dari tingkat SD, SMP, SMP, SMA
dan SMK persyaratan yang dimiliki adalah hasil Cakep dan NUKS Kepsek,
sehingga hasil mutu lulusan sekolah yang berdampak terhadap fakta
ingritas benar-benar mengacu terhadap standar Nasional pendidikan dan
daya serap di perguruan Tinggi.(Permendiknas No.13 Tahun 2007,
Permendiknas No.28 Tahun 2010 Permendiknas 74 Tahun 2008 Permen Menpan
RB No.16 Tahun 2009, Permen Menpan RB No.35 Tahun 2010). (arman suhara)
Posting Komentar
Posting Komentar