![]() |
tersangka S diapit Petugas |
BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-jajaran Polsek Hamparan Perak melakukan penangkapan
terhadap S (58) TSK tindak pidana perjudian jenis togel dari dusun VII
Gang pete desa klumpang kebun kec. Hamparan Perak, dengan barang bukti
berupa 1 unit hp merk nokia ce 0168, warna hitam, Uang Rp.55.000,-, 1
buah pulpen, Lembaran kupon berisikan tulisan angka pesanan, dan 1 buah
buku tulis berisi rekap tebakan judi togel Sabtu (5/3/2016).
Menurut Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Ipda Husni Ardi,
penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan informasi dari warga
tentang keberadaan TS yang melakukan permainan judi jenis togel dan
bertindak sebagai juru tulis, yang kemudian diteruskan dengan
penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya dan dilanjutkan dengan
penggrebekan dan penangkapan terhadap TSK dirumahnya.
"Awalnya
kita dapat info tentang TSK sebagai jurtul togel, kemudian oleh anggota
dilakukan penyelidikan untuk memastikannya, setelah dapat dipastikan
kita langsung melakukan penggrebekan dirumah TSK". Ungkap Ipda Husni
Ardi.
"Pada
saat kita lakukan penggrebekan dirumah TSK, rupanya TSK sedang merekap
tebakan judi togel, jadi TSK tidak dapat mengelak lagi saat kita
introgasi, menurut TSK dirinya menyetor uang tebakan judi togel kepada
warga tanjung morawa yang saat ini sedang kita upayakan penangkapannya"
Sambung Ipda Husni Ardix
"Saat
ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik
Polsek Hamparan Perak untuk melengkapi berkas perkaranya, dan TSK
terancam hukuman penjaran diatas 5 tahun penjara" tutup Ipda Husni
Ardi.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar