
Panit
Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Rudi Handoko, SH menjelaskan, bahwa
penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah
atas adanya permainan judi jenis jackpot didaerah tersebut, atas laporan
tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastkan kebenarannya
dan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan.
"Pada
saat kita lakukan penggrebekan, dilokasi tersebut terdapat dua orang
TSK yaitu FRP (26) selaku penjaga judi jackpot dan AR (35) selaku
pemain, terhadap kedua TSK langsung kita lakukan penangkapan dan
penggeledahan badan" ungkap Ipda Rudi Handoko, SH
"Pada
saat kita lakukan penggeledahan badan terhadap TSK FRP selaku penjaga
judi jackpot, dari saku celananya kita temukan 1 paket kecil narkotika
jenis shabu, sehingga kita lakukan penggeledahan lebih lanjut dilokasi
tersebut untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lainnya berupa
narkotika ataupun alat - alat yang digunakan untuk mengkonsumsi
narkotika, namun tidak kita temukan" Lanjut Ipda Rudi Handoko, SH
Kanit
Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Musa Alexander Shah saat dikonfirmasi
membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa terhadap FRP akan
dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana narkotika, sehingga
akan dimuat dalam dua berkas berbeda, dan terhadap kedua TSK terancam
hukuman penjara diatas 5 tahun.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar