0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Labuhan melakukan penggrebekan terhadap lokasi perjudian jenis jackpot yang berada di Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Kec. Medan Labuhan. Dari lokasi tersebut Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang TSK dan menyita barang bukti berupa 3 mesin Jackpot, 1 paket kecil Sabu-Sabu, Ratusan koin jackpot dan Uang penjualan koin Rp 20.000,-.Sabtu (5/3/ 2016), sekitar pukul 23.30 wib,

Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Rudi Handoko, SH menjelaskan, bahwa penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah atas adanya permainan judi jenis jackpot didaerah tersebut, atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastkan kebenarannya dan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan.

"Pada saat kita lakukan penggrebekan, dilokasi tersebut terdapat dua orang TSK yaitu FRP (26) selaku penjaga judi jackpot dan AR (35) selaku pemain, terhadap kedua TSK langsung kita lakukan penangkapan dan penggeledahan badan" ungkap Ipda Rudi Handoko, SH

 "Pada saat kita lakukan penggeledahan badan terhadap TSK FRP selaku penjaga judi jackpot, dari saku celananya kita temukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu, sehingga kita lakukan penggeledahan lebih lanjut dilokasi tersebut untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lainnya berupa narkotika ataupun alat - alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, namun tidak kita temukan" Lanjut Ipda Rudi Handoko, SH

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Musa Alexander Shah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa terhadap FRP akan dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana narkotika, sehingga akan dimuat dalam dua berkas berbeda, dan terhadap kedua TSK terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.(rls)

Posting Komentar

Top