MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir
H Tengku Erry Nuradi MSi dan 15 Bupati dan Walikota berkomitmen
memberantas korupsi di daerah masing-masing.
Komitmen
tersebut ditegaskan dengan penandatanganan nota Komitmen Bersama
Pemberantasan Korupsi di depan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam
acara Rapat Kordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
di Sumut di Aula Martabe, kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan,
Kamis (14/4/2016).
Hadir
dalam acara tersebut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi
Penindakan KPK Heru Winarko, Dirjen Kemendagri Tarmizi Karim,
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Agus Badarudin, Deputi
Reformasi Birokrasi Kementerian PAN M Yusuf Ateh, pimpinan BPKP Dadang
Kurnia, auditor utama keuangan V BPKP Bambang, Dirjen Panalogi Kehutanan
dan Lingkungan Sestama LKPP, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Sekdaprovsu H
Hasban Ritonga, jajaran FKPD Pemprov Sumut, 15 Bupati dan walikota dan
Ketua DPRD 15 Kabupaten/Kota seSumut.
Dalam
kesempatan itu, Tengku Erry Nuradi menngimbau seluruh kepala daerah di
Sumut mendukung Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. “Kita layak
bersyukur karena KPK ikut melakukan pendampingan terhadap tata kelola
pemerintah daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di
Sumatera Utara,” ujar Erry.
Program
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sumut memuat 10 poin yakni; (1)
Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir
kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi
e-planning; (2) Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis
elektronik termasuk pendirina Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan
penggunaan e-procurement; (3) Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu
dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
terbuka; (4) Melaksanakan tata kelola Dana Desa termasuk pemanfaatan
yang efektif dan akuntabel; (5) Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari Implementasi Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Selain
itu, poin ke (6) Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui
pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi, LHKPN; (7)
Membangun sinerjitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat
terhadap penguatan tata kelola pemerintahan; (8) Melaksanakan perbaikan
pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan
Penghasilan; (9) Melaksanakan perbaikan manajemen asset daerah dan
optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur,
dan aplikasi yang transparan dan akuntabel serta dan (10) Melaksanakan
Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara
konsisten dan berkelanjutan.
“Saya
berharap, dengan penandatanganan komitmen bersama dihadapan pimpinan
KPK hari ini, pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota
memiliki komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan
publik yang baik, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang
berlaku,” pesan Erry.
Dalam
kesempatan ittu, Erry juga menyatakan apresiasi Rapat Koordinasi
Penindakan dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi, sebagai fasilitator
dalam mendorong seluruh jajaran pemangku kebijakan untuk semakin gigih
dalam pencegahan dan penegakan hukum di Sumut.
“Rapat
Koordinasi ini sangat bermanfaat untuk pencegahan dan pedoman
pengelolaan keuangan negara, peningkatan pelayanan public. Isu korupsi
sangat sensitif di mata masyarakat sehingga menjadi sorotan. Praktek
korupsi kerap dikaitkan dengan jabatan di pemerintahan baik itu
eksekutif maupun legislative,” sebut Erry.
Salah
satu upaya terbaik dalam pemberantasan korupsi, sebut Erry, adalah
melakukan pencegahan sejak dini diawali dengan pemberantasan KKN
dilingkungan Pemprov Sumut.
Tidak
lupa Erry menegaskan, 4 hal yang perlu dilakukan secara bersama
diantaranya penguatan visi dan pemahaman terhadap semangat anti korupsi,
mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan, meningkatkan upaya
penindakan dan mendorong peran masyarakat sipil dalam memantau dan
mengkritisi kebijakan pemerintah di Sumut.
“Dengan 4 hal ini, semangat pemberatasan korupsi menjadi sebuah budaya yang membumi di Sumatera Utara,” harap Erry.
Sementara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Rapat Koordinasi
Penindakan dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi dilakukan karenan
berulangnya kasus korupsi yang terjadi di Sumut dengan melibatkan
eksekutif, legislatif dan swasta.
“Selanjutnya
KPK akan menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di
Sumatera Utara untuk melaporkan hartanya. Hal ini bisa dilihat dari
jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya hanya sebanyak 6,25 persen
ditingkat eksekutif dan 2,04 persen di tingkat legislatif,” jelas
Alexander.
Alexander juga mengatakan, KPK mengamati masih
kuatnya intervensi yang terjadi dalam hal perencanaan kegiatan dan
perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi bantuan
sosial dan bantuan keuangan.
“Kita
menghimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di lingkungan
pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk bersama-sama berupaya
meningkatkan komitmen anti korupsi sehingga tata kelola pemerintah bisa
berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Alexander.
KPK
juga akan terus mendorong Pemprov Sumut untuk menjalankan rekomendasi
dan memantau keberlangsungan rencana aksi. Dengan demikian, masyarakat
bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif dan tidak permisif pada
tindak pidana korupsi di Sumut. (RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar