LABUHAN
| GLOBAL SUMUT-Terdakwa Didi Darmawan (31) warga Kota Datar Dusun 6
Kec.Hamparan Perak pelaku pencurian sepeda motor di mesjid Al Muttaqin
Tandem Hilir milik Dedi disidangkan di PN cabang Lubuk Pakam di Labuhan
Deli.Selasa (12/04/2016).
Sidang
dipimpin majelis Hakim Hendrik Harahap, SH dengan JPU Frans
A.Tampubolon, SH masih mendengarkan keterangan saksi saksi dari korban
dan Kepala dusun.
Dalam
sidang tersebut terdakwa saat ditanyai hakim mengakui dirinya mencuri
sepeda motor memakai kunci T karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.(rls).
Posting Komentar
Posting Komentar