BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Bea Cukai Belawan kembali musnahkan barang sitaan. Kali
ini 42.058 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ukuran asal
luar negeri dimusnahkan. Turut hadir dalam pemusnahan barang haram yang
digelar di halaman penimbunan Pabeanan itu Dan Lantamal-I Belawan
(diwakili-red), Polres Pelabuhan Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, dan
sejumlah jajaran Bea Cukai Belawan. Selasa (17/5/2016).
Miras
illegal yang digagalkan Bea Cukai Belawan diperkirakan bernilai Rp. 5
miliaran. Kejahatan Kepabeanan itu merugikan material dan immaterial,
dimana potensi penerimaan Negara tidak tertagih dari bea masuk. Pajak
impor dan cukai berkisar Rp. 13 miliaran. Sedangkan kerugian immaterial
yang ditimbulkan MMEA impor illegal itu jika beredar akan bahaya,
penyalahgunaannya ancam kesehatan, ketertiban dan ketentraman
masyarakat, lebih-lebih dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.
Sebelumnya
modus impor miras illegal itu berawal dari PT. IPJ. Perusahaan yang
berperan sebagai importir laporkan jumlah dan jenis barang. Dalam
pemberitahuan Impor Barang (PIB) disebutkan biji pelastik. Petugas Bea
Cukai Belawan yang menaruh curiga lakukan pemeriksaan, hasilnya 3.676
kardus berisikan minuman keras berbagai merk dan ukuran. Miras dan
tersangka OSR diboyong ke markas Bea dan Cukai Belawan untuk kepentingan
penyidikan, sementara TSK ada 2 orang 1 berinisial D masih buron.
Kepala
kantor Bea Cukai Belawan Lufi melalui Penyidik Syahputra ketika
dihubungi globalsumut melalui telephon selularnya, Selasa (17/5/2016)
mengatakan Bea Cukai Belawan jalankan salah satu pungsinya. “Bea Cukai
Belawan jalankan fungsinya yakni perlindungan masyarakat (community
Protection) dari masuknya barang impor illegal. Bea dan Cukai senantiasa
berperan aktif melakukan pengawasan di titik-titik masuk impor barang.
Bea dan Cukai Belawan berhasil gagalkan upaya importasi illegal minuman
keras melalui pelabuhan Belawan, jelang Ramadhan kita tindaklanjuti
dengan pemusnahan. Tersangkanya inisial OSR diamankan, sedangkan D masih
buron”. Kata Syahputra. (man/bu)
Posting Komentar
Posting Komentar