0
  Ilustrasi
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Seorang tukang becak warga Jalan Stasiun Dusun I Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang digelandang Polsek Medan Baru dikarenakan kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja seberat 30 kg seputaran Dr Mansur, Medan.

Awal penangkapan tersebut dari petugas Polsek Medan Baru patroli disekitar jalan Dr Mansur, Medan. Petugas melihat seorang laki-laki yang keluar dari gang dengan wajah yang mencurigakan. Kemudian, petugas memberhentikan laki-laki tersebut dan menggeledahnya. Dari penggeledahan petugas mendapatkan 1 bal ganja yang telah dibungkus dan dipadatkan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic SH.SiK.MH didampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH dan Panit II Ipda Galih kepada sejumlah wartawan, dalam penangkapan terhadap tersangka dilakukan pengembangan.

"Tersangka, dirumahnya masih ada 29 kg lagi daun ganja yang disimpan dalam lemari. Atas pengakuan itu, polisi menggerebek rumah tersangka dan menemukan 29 kg ganja yang disimpan dalam lemari berikut timbangan"terang Kompol Roni Bonic, SH.,SiK.,MH

Selanjutnya tambah Kapolsek, dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan pasal 114 subs 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ricky)

Posting Komentar

Top