0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Di Era Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo masih menunjukkan penurunan mental, khususnya di dunia pendidikan. Serakah dan tamak warnai proses belajar mengajar, tak cukup hanya siasati dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pungutan liar (pungli) terhadap siswa/i tumbuh berkembang bagaikan jamur di musim hujan. Hal itu di katakan Pengamat Pendidikan Kota Medan Nazaruddin Kamis (23/6/2016) pada media ini.

Dikatakannya SMA Negeri 9 Medan misalnya, berdalih bangun kamar mandi kepala sekolah Rico Marbun lakukan pungli terhadap 805 orang siswa/i yang terdiri dari KLS X, XI, dan KLS XII. Tiap siswa dikenakan Rp. 120 ribu. Parahnya Rico intimidasi siswa yang lambat lunasi pungli tersebut.
Selain itukatanya,Sang Kepsek juga  lakukan pungli terhadap siswa yang lulus dengan dalih uang SKHU dan  'leges' Ijazah.

Tidak Hanya Sampai di disitu ,Diduga untuk meraup untung dan setor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Rico Marbun juga di duga kuat telah melakukan penjualan Buku-buku kepada para muridnya, Pasalnya buku paket yang disalurkan dari dana Bantuan oprasional sekolah (Bos) sampai saat ini ditumpuk di ruangan Perpustakaan, Anehnya Kepsek sebaliknya menjual Buku yang sama dari luar.

Selain itu juga terdengar kabar kalau sang Kepsek doyan jual aset negara alias Bangku dan meja sekolah ,“Bangku dan meja sekolah yang merupakan barang milik Negara/Daerah yang dibeli menggunakan APBN/D tersebut di jualnya kepada sekolah di medan utara yaitu SMA Negeri (SMAN) 19  Jl. Seruai Medan.dengan alasan pinjam pakai.

Padahal Bangku dan Meja Sekolah adalah Milik Negara yang diperoleh dengan uang Rakyat bukan hasil keringat "Rico Marbun".

Selain itu Ketua Komite SMA Negeri 9 Badrun Alkholidi di duga telah berpihak kepada kepala sekolah , pasalnya uang komite yang sebelumnya Rp 70 ribu rupiah tiba-tiba naik menjadi Rp 80 ribu rupiah tanpa ada rapat .

"Kenyataan itu terlihat dalam daftar ulang siswa di SMA Negeri 9 baru-baru ini", Tanpa ada rapat uang komite naik menjadi Rp 80 ribu /bulan dan wajib di bayar sewaktu daftar ulang, sehingga peran komite sekolah tersebut sangat diragukan alias berpihak kepada kepala sekolah dengan istilah lain kroninya pihak sekolah.

Padahal sebagai mana kita ketahui Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan komite sekolah di tingkat satuan pendidikan.

Dewan pendidikan dan komite sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (Propernas 2000 – 2004).

Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah.

Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (Community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management).

Paradigma manajemen berbasis sekolah (MBS) beranggapan bahwa, satu-satunya jalan masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi, partisipasi dan akuntalibitas pendidikan.

Kepala sekolah, guru, dan masyarakat adalah pelaku utama dan terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga segala keputusan mengenai penanganan persoalan pendidikan pada tingkatan mikro harus dihasilkan dari interaksi ketiga pihak tersebut.

Masyarakat adalah stakeholder pendidikan yang memiliki kepentingan akan keberhasilan pendidikan di sekolah, karena mereka adalah pembayar pendidikan melalui pembayaran pajak, sehingga sekolah-sekolah harus bertanggungjawab terhadap masyarakat.

Komite sekolah hendaknya merepresentasikan keragaman yang ada agar benar-benar dapat mewakili masyarakat. interaksi antara masyarakat dapat diwujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan antara sekolah dengan komite sekolah. Dengan demikian, komite sekolah merupakan badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Disamping itu, komite sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.

Untuk menjalankan perannya itu, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:
1.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: Kebijakan dan program pendidikan ,Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS) ,Kriteria kinerja satuan pendidikan ,Kriteria tenaga kependidikan ,Kriteria fasilitas pendidikan, dan Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5.    Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah memiliki peran dan fungsi berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 (PP nomor 66 tahun 2010) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Menanggapi banyaknya masalah selama kepemimpinan Rico Marbun sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 9 Medan,Ketua DPP LSM BERANI (Bersatu Anak Negeri Indonesia) Angkat bicara, Korupsi di Jajaran Dinas Pendidikan memang sudah mengakar dan bukan hal yang baru, akan tetapi sebagai masyarakat yang cinta akan Dunia Pendidikan kita terus dan terus memerangi korupsi di Dinas tersebut.

Seperti kita ketahui Kejaksaan Negeri Medan telah menahan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Masri, Masri diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan mesin di SMKN Binaan Sumatera Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,83 juta.

"Jadi tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga bisa mengarah kepada kepala dinas pendidikan kota medan dan jajarannya".
oleh karenanya jika kita cinta akan dunia pendidikan maka kita harus senantiasa peduli terhadap apa yang terjadi di Pendidikan supaya anggaran yang di alokasikan kepada Dunia pendidikan benar -benar tersalur dan bermanpaat.

Dikatakannya Kepala Sekolah merupakan amah yang harus di jalankan, Dana operasional atau Dana BOS yang diterima kepsek bersumber dari APBD kota Medan bukan dana pribadi. Oleh karena itu penggunaannya harus transparan bukan akal-akalan , jika tidak maka terindikasi korupsi, dan kita harap Pihak Kejaksaan maupun Polisi segera bertindak”. Rahman.

Sekolah negeri penerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari orang tua murid. Hal itu tertuang dalam Permendikbud No 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP.  Meski tingkat SMA tak ada larangan, tapi imbauan untuk menggratiskan biaya pendidikan banyak didengungkan berbagai pihak. Tapi faktanya, sumbangan untuk Tahun Ajaran Baru (TAB) tingkat SMA banyak dikeluhkan orang tua begitu juga dengan kutipan lainnya.

Sayangnya Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Rico Marbun yang terkenal alergi dengan wartawan enggan di konfirmasi, Hp yang digunakan dengan nomor 0812-6583-XXX berdering namun takada jawaban begitujuga dengan pesan singkat SMS (Short Message Service) tak ada juga jawaban sama juga halnya dengan Badrun Alkholidi Ketua Komite SMA Negeri 9 Medan 0852-6144-8XXX (TIM)

Posting Komentar

Top