LANGSA | GLOBAL SUMUT-Proyek
pembangunan 50 unit rumah Pusong Lhouk Bani Kecamatan Langsa Barat
sumber dana APBN sebesar Rp.13 Milyar tahun 2015 dibangun diatas tanah
rawa tambak yang harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih murah jika
dibandingkan dengan tanah persawahan.
Dari
letak struktur tanah pembangunan 50 unit perumahan Pusong Lhouk Bani
Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa diatas tanah rawa seharusnya
penimbunan tanah membutuhkan waktu paling lambat 2 tahun dan harus
dilakukan pengerasan dengan dicompact terlebih dahulu sehingga fisik
bangunan pondasi tidak amblas,dinding rumah kokoh tidak mengalami retak
dan lantai pecah.Hal ini membuktikan bahwa volume pekerjaan penimbunan
tanah lebih kecil dari dana yang dianggarkan sehingga rekanan meraup
keuntungan besar tanpa memperdulikan kwalitas bangunan rumah yang akan
ditempati oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Disamping itu dalam
pengerjaan pengaspalan jalan disekitar perumahan Pusong Lhouk Bani
Kecamatan Langsa Barat menggunakan material base caurse yang kadar
kandungan abu batu jika diuji laboratorium tidak layak digunakan
sehingga baru satu tahun selesai dikerjakan kondisi jalan sudah mulai
tampak berlobang dan bergelombang. Sementara talud yang baru dikerjakan
sempat rubuh dan diperbaiki kembali dikarenakan pengerjaannya tanpa
perbandingan antara campuran semen,kerikil dan pasir sekedar main taksir
yang penting proyek siap kejar target.
Menurut
salah seorang pegiat anti korupsi di Kota Langsa T.Iqbal mengatakan
saya bukan anti pembangunan tapi melihat proyek relokasi perumahan
Pusong yang terletak di Gampong Lhouk Bani Kecamatan Langsa Barat mulai
perencanaan sampai pengawasan sudah tercium korup mengkibatkan merugikan
negara milyaran rupiah.Diminta kepada KPK Pusat turun kelapangan segera
memeriksa proyek Relokasi Perumahan Pusong Gampong Lhouk Bani Kecamatan
Langsa Barat Kota Langsa yang dinilai sarat korupsi dan dirasakan
janggal"tandasnya.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar