0
DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Dalam tujuh hari Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan empat tersangka penyalahguna narkotika jenis shabu-shabu, di tiga TKP (tempat kejadian perkara) berbeda.

Dalam Konferensi Persnya di ruang Sat Narkoba, Selasa (27/9), Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa SIK MH mengatakan keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial B. P (51) dan M (40) suami istri yang beralamat Jalan Lestari II Desa Tumpatan Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. Keduanya di tangkap Kamis, 22 September 2016 di kediamanya.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 58 paket Shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir berat bruto ± 6,56 Gram, 164 lembar plastic klip, satu buah alat hisap shabu (bong), lima pipet plastic, dua buah pipa kaca dan tiga buah mancis gas.

“Kedua pelaku merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Deliserdang, mereka merupakan suami istri pengedar barang terlarang shabu-shabu Di Kecamatan Beringin,”Kata Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa.

narkoba-2

Didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain SH dan Kasubbag Humas AKP M. Agustiawan SIK, AKBP Robert Da Costa menjelaskan selain B. P (51) dan M (40) Sat Narkoba Polres Deliserdang juga berhasil menangkap FI (29) Minggu 18 September 2016, pemuda asal Dusun Pertapakan Desa Tanah Gara Hulu Kec. STM Hulu Kab. Deli Serdang, dengan barang bukti yang diamankan 9 (sembilan) paket shabu dikemas plastik klip seberat 3,28 gram, enam lembar plastik klip, satu buah Kotak Kecil warna Biru, satu unit Handphone Merk Nokia warna Biru.

Kemudian TR (27) Pegawai Honorer Dinas Pendapatan Medan, yang beralamat Di Gang Wakaf Dusun I Desa Dagang Kelambir Kec. Tg. Morawa Kab. Deli Serdang, ditangkap dikediamannya Sabtu 24 September 2016, dengan barang bukti yang diamankan, satu buah kaleng rokok gudang garam surya didalamnya terdapat lima paket Shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto ± 1,14 Gram, 27 lembar plastik klip transparan dan satu buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.

AKBP Robert Da Costa menambahkan keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

“Dalam bulan September ini kita sudah berhasil menangkap 24 tersangka penyalahguna narkotika jenis shabu, 21 diantaranya laki-laki dan tiga perempuan, dan barang bukti shabu seberat 71,99 gram dari 18 kasus,” Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa dalam konferensi persnya. (tribratadeliserdang).

Posting Komentar

Top