0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Polres Tebingtinggi gelar perkara (Press Realease) 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu dihalaman Polres Tebingtinggi, Senin (19/9) Sekira pukul 11:30 Wib. Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubagg Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengungkapkan 3 tersangka berhasil diringkus karena berkat adanya laporan dari warga.

Keterangan yang berhasil dihimpun di Polres Tebingtinggi, ketiga tersangka berhasil diringkus petugas SatNarkoba Polres Tebingtinggi di 3 lokasi yang berbeda. Irma Suryani (26) alias Irna merupakan wanita cantik yang ditangkap di kos-kosan Kamis (15/9) lalu, warga Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis berhasil diringkus di Jalan Ir. H. Djuanda Gang Penantian Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. kemudian menyusul temannya Putra Indra Mulia (32) alias Putra warga jalan KF. Tandean Lingkungan V Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota berhasil diringkus di jalan Rao Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota Dan kemudian Simon Oktaviansyah Hutahuruk (40) warga jalan KF. Tandean Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis berhasil diringkus dikediamannya di Jalan KF Tandean, Rabu (14/9) lalu.

Dari hasil penangkapan petugas, dari tangan 2 tersangka yakni Irma Suryani alias  Irna Dan  Putra Indra Mulia alias Putra petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastic kecil trasparan berisikan sabu-sabu seberat 11,82 gram, 1 bungkus plastic kecil berisikan biji dan daun ganja sebeerat 1,70 gram, 30 bungkus plastic kecil trasparan, 2 Hp merk LG dan Samsung kemudian Simon Oktaviansyah Hutahuruk alias Simon petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 bungkus plastic kecil trasparan berisikan sabu seberat 0,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap, 2 buah kaca pirex, 4 buah korek api, 84 plastik trasparan kosong, 27 plastik trasparan kecil kosong, dan 1 buah Hp merk Samsung warna putih.

Kasubagg Humas polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan ketiga tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari warga dan dari ketiga tersangka satu diantaranya Irna wanita cantik  yang diringkus dikos-kosan merupakan mantan residivis Kota Tebingtinggi ditahun 2006 kasus narkotika jenis ganja.” Kini 3 tersangka bersama barang bukti sudah diamankan, ketiga tersangka akan dipersangkakan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas  Kasubagg Humas AKP MT Sagala. (Ardiansyah)

Keterangan Foto : Polres Tebingtinggi gelar perkara 3 Tersangka kasus  Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Irna (Baju putih), Putra (baju merah), Simon (baju merah) membelakangi dan diapit Kasubagg Humas AKP MT Sagala dan petugas ketika di foto. Senin (19/9).

Posting Komentar

Top