0
LANGKAT | GLOBAL SUMUT-Polres Langkat kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja antar Provinsi. Kali ini, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat telah mengamankan seorang laki laki yang di duga membawa narkoba jenis ganja pada Senin Pagi (10/10/2016) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka yang bernama Israudin (16) warga Desa Krung Geukuh Kec Dewantara Kab. Aceh Utara, diamankan petugas bersama barang bukti 20 ( dua puluh) bungkus  ganja yang di bungkus dengan lakban kuning yang dikemas didalam 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk Fortuner dan 1 (satu) kotak minuman mineral. Tersangka diamankan dari depan Pos Lantas Sei Karang  Desa Kwala Gumit Kec. Stabat Kab. Langkat.

Penangkapan tersangka yang masih dibawah umur tersebut berawal dari diterimanya informasi kepada petugas opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat dari masyarakat pada Senin (10/10) dini hari sekitar pukul 00.30 wib, bahwa akan ada seorang laki laki membawa ganja dengan menaiki mobil bus Simpati Star dari Aceh tujuan Medan, dan di perkirakan akan melewati kota Stabat Langkat pukul 06.00 wib. Ketika bus yang ditargetkan petugas melintas dari stabat, Petugas yang sudah mengintai langsung memberhentikan bus tersebut. Petugas kemudian memeriksa penumpang dan mendapati seorang laki laki yang duduk di bangku bus nomor 33 tersebut membawa ganja. Selanjutnya petugas langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengamankan dan melakukan penyidikan terhadap tersangka, kita juga akan melakukan tes urin terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan BAPAS(Balai Pemasyarakatan) karena tersangka yang masih dibawah umur (16 tahun)”, ujar Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim. [rs]

Posting Komentar

Top